Oleh : Hendra
Koordinator TPM Kabupaten Pesisir Selatan
KITASIAR.com – IPDMIP atau Integrated Participatory Developement and Management of Irrigation Program merupakan program Integrasi Pengembangan dan Pengelolaan Irigasi Partisipatif yang melibatkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.
Kegiatan IPDMIP ini berlangsung lima tahun, yaitu dimulai sejak 2017 hingga 2022, dengan melibatkan Balai Besar Wilayah Sungai dan Pemerintah Daerah melalui badan dan dinas-dinas yang terkait. Melalui program ini pula, dampaknya akan memberikan manfaat kepada 4 juta petani penggarap dan pemilik lahan di 74 Kabupaten dalam 16 Provinsi.
Program ini mendapatkan dukungan dari Asian Development Bank (ADB) dan International Fund for Agricultural Development (IFAD) senilai 700 juta USD.
Di Kabupaten Pesisir Selatan terdapat 9 Daerah Irigasi yang masuk kedalam program IPDMIP yaitu Daerah Irigasi Kubang Kapujan, Lumpo 1 dan 2, Dwikora, Taratak Timbulun, Tanjuang Durian, Lubuak Agung, Bantaian, Ampiang Parak, dan Sungai Sirah.
Adapun kegiatan pemberdayaan kelompok di fasilitasi oleh Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) yang di fasilitasi oleh BAPPEDA Provinsi Sumatera Barat untuk pemberdayaan masyarakat petani atau Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang nantinya akan bertanggung jawab terhadap pembangunan atau rehabilitasi jaringan irigasi.
Petani membangun irigasi untuk memenuhi kebutuhan air di areal persawahan mereka. Jaringan yang dibangun umumnya berskala kecil dan sederhana. Kegiatan membangun irigasi biasanya dilakukan dengan mendayagunakan sumber daya manusia, secara swadaya dan bergotong royong. Kegiatan-kegiatan keirigasian selalu menuntut kerja sama antar petani.
Pembangunan dan pemeliharaan bangunan pengairan dan saluran, pembagian air antar hamparan sawah dan antar petak sawah membutuhkan kerja sama yang terorganisasi secara baik antara petani.
Untuk menangani irigasi, yang merupakan salah satu sumber daya alam yang harus ditangani secara bersama (menurut aturan dan hak-hak yang telah dikembangkan secara bersama pula), petani telah membentuk lembaga-lembaga yang dapat mewadahi kemampuan dan aspirasi petani mengenai pengelolaan air irigasi.
Perkumpulan Petani Pemakai Air adalah kelembagaan pengelolaan irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah pelayanan irigasi yang dibentuk oleh petani pemakai air itu sendiri secara demokratis.
P3A merupakan organisasi sosial dari petani yang tidak berinduk pada golongan maupun partai politik, tetapi organisasi yang bergerak di bidang pertanian, dalam kegiatan pengelolaan air sehubungan dengan kepentingan pelaksanaaan usaha tani.
Terdapat sejumlah tujuan dari organisasi P3A itu, antara lain untuk menampung masalah dan aspirasi petani yang berhubungan dengan air, sebagai wadah bertemunya petani untuk saling bertukar pikiran dan pendapat serta membuat keputusan-keputusan guna memecahkan masalah yang dihadapi bersama, baik yang dapat dipecahkan sendiri maupun yang memerlukan bantuan dari luar.
Tak hanya itu, P3A juga dapat memberikan pelayanan kebutuhan petani terutama memenuhi kebutuhan air irigasi untuk usaha taninya dan juga berperan dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.
Perkembangan organisasi P3A di Kabupaten Pesisir Selatan hanya terletak pada jumlah anggota. Banyaknya rapat anggota selalu terlaksana. Sedangkan banyaknya iuran mengalami penurunan atau dapat dikatakan tidak berkembang.
Hal ini disebabkan petani menganggap bahwa jumlah iuran sebelumnya terlalu besar untuk mereka yang baru masuk sebagai anggota P3A.
Maka diambil sebuah kesepakatan dalam rapat anggota bahwa iuran disesuaikan dengan kemampuan anggota. Sehingga dapat dikatakan organisasi di Kabupaten Pesisir Selatan mengalami perkembangan meskipun hanya pada jumlah anggota saja.
Kegiatan Organisasi P3A di Kabupaten Pesisir Selatan sudah menunjukan bahwa P3A sudah memahami tugas dan fungsinya yaitu mengatur pembagian dan pengunaan air irigasi, sudah melakukan iuran yang disepakati bersama dengan kelompok dan gotong royong dalam pemeliharaan jaringan irigasi.
Kemudian, sudah melakukan kerjasama dengan pihak nagari untuk pemeliharaan dan perbaikan jaringan irigasi serta mengadakan rapat anggota dan pelaporan pertanggungjawaban.
Sikap petani dapat diketahui bahwa petani yang menyatakan sikap positif terhadap organisasi P3A setelah pendampingan oleh TPM, hal ini TPM berhasil memberikan penjelasan terkait arah koordinasi P3A ke Dinas PSDA dan kelompok Tani Ke Dinas Pertanian akan tetapi harus bekerjasama untuk peningkatan produksi pertanian di masing-masing lahan mereka.
Kendala-Kendala yang dihadapi anggota P3A dalam melaksanakan program P3A serta upaya-upaya yang dilakukan dalam menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi anggota P3A oleh TPM di Kabupaten Pesisir Selatan.
Dalam melaksanakan program-program P3A, organisasi P3A menghadapi beberapa kendala:
- Konflik antara petani hulu dengan petani hilir, Hal ini disebabkan tidak adanya kesepakatan pendistribusian air pada saat musin hujan dan musim kemarau. Pada saat musim hujan dapat menyebabkan sawah petani di hilir dapat terendam air. Sedangkan pada saat musim kemarau, petani hilir mengalami kekurangan air karena petani hulu lebih banyak menggunakan air. Dan adanya sebagian petani yang beranggapan bahwa pengaturan pembagian air yang selama ini dilakukan kurang merata.
- Sistem pembukuan Sebagian besar petani tidak mengetahui sistem pembukuan dalam organisasi. Hal ini membuat petani anggota kadang-kadang tidak melaksanakan atau menunda melaksanakan proses administrasi dalam organisasi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Sehingga pengurus mengalami kesulitan dalam menyusun secara terperinci biaya yang masuk atau iuran petani anggota.
- Kurangnya wawasan anggota dan pengurus tentang organisasi dan pengembangan usaha tani. Kesadaran pentingnya pasca usaha tani terutama kesadaran efisiensi penggunaan air irigasi masih kurang.
Petani juga sering menyalahkan pengurus, baik dalam hal pengaturan pembagian air yang kurang merata maupun dalam pengelolaan iuran. Sedangkan pengurus juga masih banyak yang kurang mensosialisasikan diri dengan anggota sehingga kurang dalam berbagi masalah yang dihadapi oleh anggota.
Dengan adanya TPM di Kabupaten Pesisir Selatan kelompok P3A merasa mendapatkan semua solusi dari semua kendala yang dihadapi setiap P3A, Tenaga pendamping masyarakat menjadi Agent of Change.
Untuk itu, diharapkan pendampingan oleh TPM agar untuk tetap memberikan solusi dari semua permasalahan yang ada di setiap Daerah Irigasi.