Penerapan Konsep Traceability pada Industri Beras di Sumatera Barat

Oleh: Hendra Saputra, S.TP., M.P – Tenaga Ahli/Pakar DPRD Prov. Sumbar

KITASIAR.com – Informasi yang beredar ditengah masyarakat saat ini pada rantai nilai perdagangan beras lokal primadona Provinsi Sumatera Barat perlu menjadi perhatian bersama. Beras Solok dengan brand produk beras yang sudah dikenal oleh masyarakat luas sebagai identitas produk yang memiliki cita rasa yang nikmat kerap dipermainkan oleh pedagang beras yang tidak bertanggung jawab.

Permasalahan yang terjadi saat ini banyak pedagang beras yang melakukan manipulasi melalui tulisan pada kemasan dengan menggunakan brand beras solok, ada juga beras yang dicampur dua atau lebih varietas padi dalam satu kemasan untuk meningkatkan harga jual dan keuntungan. Informasi tersebut didapat langsung dari petani, penyuluh lapangan dan pedagang beras yang menjadi peserta Workshop Rantai Nilai yang di adakan di Hotel Axana akhir September 2022 oleh Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan. Pernyataan tersebut diakui oleh peserta workshop bahwa benar adanya kondisi di lapangan, salah satu peserta menyampaikan bahwa komoditi padinya berasal dari Kabupaten Pesisir Selatan akan tetapi berasnya dikemas dengan brand beras solok.

Hal ini jika dibiarkan akan menimbulkan masalah yang cukup serius, oleh karena itu, perlu adanya kerjasama triple konsensus antara pemerintah, pedagang beras dan petani agar hal tersebut tidak lagi terjadi. Kondisi ini akan dapat merugikan konsumen, sesuai dengan Amanat Undang Undang Perlindungan Konsumen No 8 Tahun No 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang berlandaskan pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 4 yaitu Hak Konsumen. Diterangkan konsumen mempunyai hak mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa. Serta memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian, apabila barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Bacaan Lainnya

Solusinya adalah perlu diterapkan konsep Traceability atau Ketertelusuran dengan menerapkan sistem kontrak farming dan sistem barcoding (QR Code) pada kemasan untuk melihat asal usul produk yang dihasilkan. Dengan adanya kontrak farming kita bisa menentukan jenis varietas yang diproduksi oleh petani sesuai permintaan konsumen serta barcode pada kemasan beras dengan sistem teknologi sederhana bisa mengetahui identitas produsen beras dan lokasinya. Kemudian tidak hanya itu, kita perlu juga melakukan pengembangan industri beras dengan sistem Bioindustry Sirkular padi yaitu produksi hijau, diversifikasi produk serta penerapan Zero Waste agar industri padi di Provinsi Sumatera Barat tidak hanya diharapkan pada beras saja akan tetapi limbah seperti dedak dan sekam juga mempunyai nilai jual. Seperti sekam padi bisa dijadikan bahan baku pembangkit listrik PLTbm (Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa) dengan diolah menjadi pelet sekam padi hal ini jika dikembangkan akan menjadi sumber energi terbaharukan.

Harapan kita kedepan kepada petani dan pedagang beras untuk dapat menghasilkan beras premium solok dan beras premium lokal masing masing kabupaten/kota lainnya di Provinsi Sumatera Barat sesuai dengan standar SNI No 6128 Tahun 2020 Tentang Kualitas Beras dan Peraturan Menteri Pertanian No.31 Tahun 2017 Tentang Kelas Mutu Beras. Tentu dengan adanya Rice Milling Unit (RMU) Atau Rice Milling Plant (RMP) dengan ketersedian alat dan teknologi pengolahan yang baik. Oleh sebab itu peran pemerintah sangat diharapkan mensupport penyediaan alat dan teknologi yang menjadi jantung untuk menghasilkan kualitas beras yang baik dan sesuai SNI.

Pohon industri padi dapat kita lihat bahwa produk turunan padi tidak hanya beras, dari dedak bisa dijadikan minyak dedak, dari sekam bisa di jadikan pupuk organik. Produk beras juga ada produk turunan yang juga mempunyai nilai yang cukup baik seperti tepung dan mie. Oleh sebab itu maka perlu pengembangan produk hilirisasi komoditi padi di Provinsi Sumatera Barat secara maksimal, serta perlu kerjasama pemerintah, dunia industri, perguruan tinggi untuk mengoptimalkan produk turunan padi atau beras untuk dikomersialkan. Jika kita bertahan dengan menjual beras mungkin akan sulit petani untuk mendapatkan peningkatan pendapatan, karena faktanya, saat ini petani masih dikategorikan masyarakat berpenghasilan rendah, jadi kita perlu perkuat di sektor pertanian. Saya kira Provinsi Sumatera Barat akan swasembada pangan dan petani juga akan naik kelas jika kita optimalkan industri pertanian padi dengan potensi sumberdaya alam yang kita miliki yaitu dengan mendirikan industri beras secara sirkular serta industri pupuk organik sebagai input pertanian hijau dan ramah lingkungan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *