KITASIAR.com – Usai menangkap satu perempuan sebelumnya Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat langsung bergerak cepat menangkap tiga orang tersangka lainnya yang patut diduga sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Sabu.
“Ya benar, tiga orang telah ditangkap terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan bertempat di Pasar Sago, Ken. Sago Salido, Kec. IV Jurai, Kab. Pessel pada hari Senin 16 Mei 2022 pukul 01.00 WIB,” kata Dantim Opsnal Sapu Jagat Satres Narkoba, Aiptu Yopi Alexander.
Identitas tersangka, Pertama, Inisial N (46), laki-laki, Minang, Swasta, Domisili Kampung Pasar Salido, Ken. Salido, Kec. IV Jurai, Kab. Pessel. Kedua, inisial RR (39), laki-laki, Minang, Swasta, Domisili Setia Budi, Ken. Painan Utara, Kec. IV Jurai, Kab. Pessel. Ketiga, inisial NC (24), Perempuan, Minang, Ibu Rumah Tangga (IRT), Domisili Setia Budi, Ken. Painan Utara, Kec. IV Jurai, Kab. Pessel.
Dengan barang bukti diantaranya, satu paket sedang narkotika Gol. I jenis Sabu, dua paket kecil narkotika Gol. I jenis Sabu, satu set alat hisap atau prekursor narkoba yang terbuat dari botol Lasegar, dan sepuluh kaca pirek.
Dijelaskannya, dari hasil penyelidikan didapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya diduga pelaku yang sering bertransaksi dan berpesta narkoba di Pasar Sago Salido, setelah dilakukan penyelidikan panjang oleh tim opsnal sampai melakukan lidik hingga menemukan tersangka ketiganya sedang di sebuah rumah.
“Tersangka beserta barang bukti tersebut diamankan di Satnarkoba Polres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya,” tegas Dantim.
Sementara, Kasat Narkoba AKP Hidup Mulia mengatakan pihaknya akan tegas dan tidak akan main-main dalam proses hukumnya, terlihat dari penangkapan sebelumnya di berbagai tempat wilayah Kabupaten Pesisir Selatan bahkan proses sidiknya sudah lanjut ke JPU Pessel.
“Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” tegas Kasat.
Kasat mengingatkan, siapapun yang terlibat narkoba ia tidak pandang bulu, karena ini sudah menjadi atensi Bapak Kapolres AKBP Sri Wibowo, yang bertekad “Pessel Zero Narkoba” dan akan dikejar siapa yang terkait dengan barang haram ini.
Kasat mengajak masyarakat di nagari-nagari lebih peduli dengan sekitar lingkungan yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram yang akan merusak kesehatan dan generasi muda mendatang.
“Kami prihatin sekali maraknya peredaran barang haram ini apalagi bulan puasa kemarin bisa kita lihat, dalam semalam Tim Opsnal kami berhasil amankan beberapa orang tersangka dengan barang buktinya, ini baru saja usai lebaran. Miris kita,” ujar Kasat.
Jangan takut dan segan-segan melaporkan peredaran barang haram di lingkungan masyarakat, silahkan laporkan ke petugas, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang-undang.
“Kami peringatkan kepada mereka yang melakukan penyalahgunaan narkotika, hentikan segala penyalahgunaannya, cepat atau lambat pasti akan terungkap,” tutupnya. (*)