KITASIAR.com — Polres Padang Panjang bergerak cepat menindaklanjuti informasi viral di media sosial terkait dugaan pungutan liar terhadap pengguna jalan di kawasan Jalur Lembah Anai, Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Resmob Polda Sumbar bersama Kasat Reskrim, Tim Opsnal Satreskrim, dan personel Sat Intelkam Polres Padang Panjang melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran dari unggahan yang beredar di Instagram, TikTok, dan Facebook, petugas akhirnya mengamankan seorang pria berinisial AB (46) pada Kamis malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Pelaku diamankan di rumah adik kandungnya di Jorong Kubu Diateh, Nagari Panyalaian, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar yang masih berada dalam wilayah hukum Polres Padang Panjang.
AB diketahui merupakan warga Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang. Saat diamankan, pelaku disebut bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya tanpa melakukan perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, AB mengaku bertemu dengan rombongan mahasiswa yang menggunakan empat unit bus dari arah Bukittinggi menuju Kota Padang di kawasan portal atas Silaing Bawah pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu, salah seorang mahasiswi meminta bantuan agar rombongan dapat melewati jalur Lembah Anai. Dari komunikasi tersebut, pelaku menerima uang sebesar Rp450.000.
AB mengaku dapat membantu kendaraan melintas karena sebelumnya bekerja sebagai petugas flagman PT HKI di lokasi tersebut. Namun, sekitar dua bulan terakhir dirinya tidak lagi bekerja akibat pengurangan tenaga kerja, meski masih mengenal sejumlah petugas portal di kawasan itu.
Selain itu, pelaku juga mengaku menyesali perbuatannya. Ia menyebut tindakan tersebut dilakukan karena kesulitan ekonomi setelah rumahnya terdampak bencana longsor dan dirinya tidak memiliki pekerjaan tetap.
Kapolres Padang Panjang AKBP melalui Kasi Humas Polres Padang Panjang IPTU menegaskan pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kasus tersebut.
“Menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial, personel gabungan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan. Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan menunggu proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kasi Humas Polres Padang Panjang.
Polres Padang Panjang menegaskan akan terus menindaklanjuti setiap informasi maupun laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat demi terciptanya situasi aman dan kondusif di wilayah hukumnya.
(*/tbn)








