KITASIAR.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat menangkap seorang pria berinisial AE (37) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri.
Pelaku ditangkap setelah menjadi buronan selama sekitar 15 bulan sejak surat perintah penangkapan diterbitkan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasatreskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2025/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat tanggal 17 Februari 2025.
Kasatreskrim menjelaskan, pengejaran terhadap tersangka dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat Ipda Algino Ganaro bersama tim.
“Tim Opsnal terus mengumpulkan informasi terkait keberadaan tersangka, mengingat yang bersangkutan telah melarikan diri selama 15 bulan sejak diterbitkannya surat perintah penangkapan,” ujar Iptu A. Agung, Selasa (19/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka berada di wilayah Kabupaten Dharmasraya. Tim kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Dharmasraya untuk memastikan lokasi persembunyian pelaku.
“Setelah didapatkan informasi yang pasti mengenai keberadaan terduga pelaku, pada Jumat (15/5/2026), tim Opsnal Polres Pasaman Barat berangkat menuju Kabupaten Dharmasraya untuk melakukan pengejaran,” katanya.
Namun, setibanya di lokasi, petugas belum berhasil menemukan pelaku sehingga penyelidikan kembali dilakukan selama dua hari.
Polisi akhirnya mendapatkan titik persembunyian tersangka di sebuah rumah kontrakan di Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap AE tanpa perlawanan.
“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polres Pasaman Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasatreskrim.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya sejak Januari 2025 di rumah mereka yang berada di Kecamatan Pasaman.
Dari keterangan korban yang disamarkan dengan nama “Bunga”, aksi tersebut diduga telah terjadi sebanyak delapan kali.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 serta Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Pasaman Barat menegaskan komitmennya untuk menangani tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan memberikan perlindungan kepada korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(tbn/ksr)








