Dua Pelaku Penganiayaan dan Penusukan di Pasaman Barat Ditangkap di Rokan Hulu Riau

KITASIAR.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat menangkap dua pelaku dugaan penganiayaan disertai penusukan yang sempat melarikan diri ke Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Kedua pelaku masing-masing berinisial RD (21) dan RT (40). Mereka ditangkap di daerah Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 23.20 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasatreskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan penangkapan tersebut.

“Penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/76/III/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar, tanggal 31 Maret 2026,” ujarnya, Jumat (15/5/2026).

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, kedua pelaku sebelumnya melarikan diri setelah diduga melakukan penganiayaan dan penusukan terhadap korban bernama Awaluddin.

“Kedua pelaku tersebut sebelumnya melarikan diri setelah melakukan penganiayaan disertai dengan penusukan menggunakan senjata tajam terhadap korban bernama Awaluddin,” ujarnya.

Peristiwa itu terjadi di Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Berdasarkan hasil interogasi sementara, kedua pelaku diduga memukul dan menusuk korban menggunakan sebilah pisau dapur.

“Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku langsung melarikan diri dan membuang barang bukti berupa satu buah pisau ke sungai Batang Saman,” katanya.

Setelah menerima laporan korban, Satreskrim Polres Pasaman Barat melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian. Polisi kemudian memperoleh informasi keberadaan kedua pelaku di wilayah Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

“Setelah melalui rangkaian proses penyelidikan dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim Opsnal langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku,” ucapnya.

Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro kemudian berangkat menuju Rokan Hulu pada Selasa (12/5/2026). Polisi juga berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tandun, Polres Rokan Hulu.

“Setelah berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tandun Polres Rokan Hulu Polda Riau, kedua pelaku diketahui sedang berada di sebuah warung sate milik keluarganya,” tuturnya.

Kedua pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di warung sate milik keluarganya.

“Kedua pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 23.20 WIB, di warung sate milik keluarganya di daerah Tandun Kabupaten Rokan Hulu Riau,” ucapnya.

Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mengungkap pisau dapur yang digunakan untuk menusuk korban telah dibuang ke Sungai Batang Saman.

“Belum diketahui motif dari perbuatan kedua pelaku, petugas masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut,” pungkasnya.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 262 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

(*)

Silahkan ikuti konten menarik lainnya dari Kitasiar.com di Google News

Terima kasih telah membaca KITASIAR.com

Dukungan pembaca membantu kami untuk terus berkembang





❤️ Terima kasih atas dukungan Anda

Pos terkait

Tinggalkan Balasan