KITASIAR.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat menangkap seorang pria berinisial SY (33) yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dan ganja kering di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Pelaku ditangkap di Jorong Sidomulyo, Nagari Mudik Labuah, Kecamatan Kinali, pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andhika mengatakan, SY merupakan target operasi (TO) petugas.
“Benar, pelaku SY merupakan target operasi (TO) petugas,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andhika, Sabtu (16/5/2026).
Menurut Andhika, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima banyak laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Sidomulyo, Nagari Mudik Labuah.
“Berbekal informasi dari masyarakat, petugas langsung melakukan pengintaian terhadap aktivitas pelaku yang dikenal cukup licin, dan sudah beberapa kali lolos dari kejaran petugas,” katanya.
Saat hendak ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri ke area kebun kelapa sawit milik warga. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap pelaku.
“Pelaku sempat melarikan diri dan melakukan perlawanan, serta membuang barang bukti di sekitar area kebun kelapa sawit,” ucapnya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan tokoh masyarakat setempat, polisi menemukan 26 paket kecil diduga sabu-sabu yang dibungkus plastik klip warna pink dan disimpan di dalam dompet pelaku.
Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah pelaku dan menemukan tambahan barang bukti berupa dua paket kecil sabu-sabu serta 10 paket kecil ganja kering.
“Kami juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dan 10 paket kecil narkotika jenis ganja kering dibungkus dengan plastik klip warna bening,” jelasnya.
Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya dompet warna cokelat merek Levis, alat isap sabu, timbangan digital, plastik klip bening, tas hitam, dan uang tunai Rp 350.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
“Barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital merk Pocket Scale, satu pack plastik klip warna bening, satu buah plastik warna abu-abu, satu buah tas warna hitam merk Rail Side, dan uang tunai senilai Rp 350 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika,” terangnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya. Polisi juga telah mengantongi identitas dua orang yang diduga pemasok narkotika dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Rencananya narkotika jenis sabu-sabu dan ganja kering tersebut akan diedarkan di Jorong Sidomulyo hingga seputaran Kecamatan Kinali,” pungkasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
(*)








