KITASIAR.com – Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat kembali melakukan penangkapan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) karena diduga sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Sabu.
Dantim Opsnal Sapu Jagat Satres Narkoba Aiptu Yopi Alexander membenarkan penangkapan tersebut pada hari Minggu 15 Mei 2022 pukul 23.00 WIB bertempat di Rawang, Ken. Painan Timur, Kec. IV Jurai, Kab. Pessel.
“Identitas tersangka inisial YDS (25), Minang, IRT, Domisili di Rawang, Ken. Painan Timur, Kec. IV Jurai, Kab. Pessel,” sebut Dantim.
Dengan barang bukti diantaranya, satu paket kecil narkotika Gol. I jenis Sabu, satu buah dompet warna hitam, dan satu set alat hisap atau prekursor narkoba yang terbuat dari botol Yakult.
Dijelaskannya, dari hasil penyelidikan didapatkan informasi dari masyarakat adanya diduga pelaku yang sering bertransaksi narkoba di Rawang, Ken. Painan Timur, setelah dilakukan penyelidikan panjang oleh Tim Opsnal sampai melakukan lidik hingga menemukan tersangka YDS sedang di rumahnya.
Tersangka ternyata sedang memakai Sabu di kamarnya, setelah ditangkap curiga dengan gelagat tersangka tersebut tim berupaya menggeledah badan dan tempat lainnya diduga tempat disembunyikan barang haram ternyata setelah dilakukan pengecekan benar dengan disaksikan saksi dan masyarakat sekitar.
Di dalam dompet hitam miliknya tim menemukan satu paket kecil narkotika golongan I jenis Sabu yang dibungkus plastik bening beserta alat hisap botol Yakult sebagai prekursor dan hal ini diakui langsung oleh tersangka kepemilikannya.
“Tersangka beserta barang bukti tersebut diamankan di Satnarkoba Polres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya,” tegas Dantim.
Sementara, Kasat Narkoba AKP Hidup Mulia mengatakan tersangka YDS benar ditangkap di rumahnya, saat penangkapan sebelumnya pihaknya menemukan informasi lainnya, tersangka patut diduga sebagai pelaku karena adanya barang ditangannya atau dalam penguasanya dan hal ini pihaknya konsisten dan akan memproses sesuai Undang-Undang Narkotika.
Dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang ditemukan ditangan tersangka ini dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam.
“Kami prihatin sekali maraknya peredaran barang haram ini apalagi bulan puasa kemarin bisa kita lihat, dalam semalam Tim Opsnal kami berhasil amankan beberapa orang tersangka dengan barang buktinya, ini baru saja usai lebaran. Miris kita,” ujar Kasat.
Walaupun begitu pihaknya tegas dan tidak akan main-main dalam proses hukumnya, terlihat dari pihaknya melakukan penangkapan sebelumnya di berbagai tempat wilayah Kabupaten Pesisir Selatan bahkan proses sidiknya sudah lanjut ke JPU Pessel.
“Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” tegas Kasat.
Kasat mengingatkan, siapapun yang terlibat narkoba ia tidak pandang bulu, karena ini sudah menjadi atensi Bapak Kapolres AKBP Sri Wibowo, yang bertekad “Pessel Zero Narkoba” dan akan dikejar siapa yang terkait dengan barang haram ini.
Kasat mengajak masyarakat di nagari-nagari lebih peduli dengan sekitar lingkungan yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram yang akan merusak kesehatan dan generasi muda mendatang.
Jangan takut dan segan-segan melaporkan peredaran barang haram di lingkungan masyarakat, silahkan laporkan ke petugas, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang-undang.
“Kami peringatkan kepada mereka yang melakukan penyalahgunaan Narkotika, hentikan segala penyalahgunaan narkotika, cepat atau lambat pasti akan terungkap,” tutupnya. (*)