KITASIAR.com – Kepolisian Resor Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar) kembali melakukan penangkapan terhadap tiga orang pria di Kecamatan Batang Kapas karena patut diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan pada hari Sabtu 24 September 2022 pukul 20.30 WIB bertempat di Kampung Pasar Kuok, Kenagarian IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas.
Dantim Opsnal Sapu Jagat Aiptu Imbra membenarkan penangkapan tersebut, untuk identitas pelaku berinisial AG (25), FI (34), dan RA (34).
“Ketiga pelaku tersebut berdomisili di Kenagarian IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas,” kata dantim dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/9/2022).
Selanjutnya, kata dia, barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku tersebut diantaranya dua paket kecil sabu, tiga unit handphone android, uang tunai diduga hasil penjualan sabu Rp707.000, dan satu unit sepeda motor Nmax warna merah maron.
Dantim menjelaskan pelaku ditangkap berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat terkait adanya diduga pelaku yang sering bertransaksi dan menggunakan narkoba di Kampung Pasar Kuok.
Setelah dilakukan penyelidikan panjang oleh Tim Opsnal Sapu Jagat maka dilakukan pengintaian saat ditemukan langsung dilakukan penangkapan oleh polisi tanpa perlawanan terhadap AG. Setelah ditangkap ditemukan dua paket kecil sabu dari tangannya, curiga dengan gelagat tersangka, petugas berupaya menggeledah badan dan mengorek keterangannya, pelaku mengaku mendapatkan barang dari RA.
Masih di Kampung Pasar Kuok RA dapat diamankan dirumah FI, setelah dilakukan pengecekan benar dengan disaksikan saksi dan masyarakat sekitar mereka ada saling keterkaitan dan hal ini diakui langsung oleh ketiga tersangka kepemilikannya.
“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti tersebut diamankan di Satnarkoba Polres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya,” tegas dantim.
Kasat Narkoba AKP Hidup Mulia mengatakan ketiga tersangka patut diduga sebagai pelaku karena adanya barang bukti ditangannya atau dalam penguasanya, tersangka akan diproses sesuai Undang-Undang Narkotika.
Menurutnya, dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang ditemukan ditangan ketiga tersangka ini, pelaku berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja perannya.
“Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” tutupnya.
(*/ksr)
BACA DAN IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS