Miliki Puluhan Paket Narkoba, Dua Orang Pria di Painan Pesisir Selatan Diringkus Polisi

Tersangka beserta puluhan paket narkoba diamankan polisi
Dok. Humas Polres Pessel

KITASIAR.com – Polres Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat kembali meringkus dua orang pria karena patut diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika.

Dantim Opsnal Sapu Jagat Satres Narkoba Aiptu Yopi Alexander membenarkan penangkapan tersebut yang bertempat di Jln. Prof. Hamka Kampung Tengah, Kenagarian Painan Timur, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan pada Jum’at (5/8/2022) pukul 12.30 WIB.

“Tersangka berinisial RS (32) dan A (18), keduanya berdomisili di Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan,” ungkapnya.

Ia menyebutkan barang bukti yang diamankan terdiri dari dua paket kecil narkotika jenis sabu; satu paket kecil narkotika jenis ganja dibungkus kertas koran; satu paket sedang narkotika jenis sabu di dalam plastik tas sandang warna dongker; 19 paket kecil jenis sabu dalam plastik bening; enam paket sedang ganja dibungkus koran didalam tas sandang dongker; satu unit HP merk Asus warna putih; satu unit kendaraan Mio Soul warna hitam; dan uang tunai senilai Rp150 ribu.

Bacaan Lainnya

“Tersangka beserta barang bukti tersebut diamankan di Satnarkoba Polres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya,” tegasnya.

Kasat Narkoba AKP Hidup Mulia mengatakan tersangka benar TO yang sebelumnya dilakukan pengintaian, tersangka patut diduga sebagai pelaku karena adanya barang ditanganya atau dalam penguasanya.

Dikatakannya, dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang ditemukan ditangan kedua tersangka ada beberapa jenis paket sabu, ganja, dan plastik bening pembungkusan, berarti dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja perannya masing-masing dan siapa saja yang terlibat.

“Pelaku akan kami proses lebih dalam dan akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” terangnya.

Kasat menegaskan siapapun yang terlibat narkoba pihaknya tidak pandang siapapun dia, karena ini sudah menjadi atensi Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono yang bertekad “Pessel Zero Narkoba” dan akan dikejar siapa yang terkait dengan barang haram ini.

Kami peringatkan kepada mereka yang melakukan penyalahgunaan narkotika, hentikan segala penyalahgunaannya, cepat atau lambat pasti akan terungkap, ini buktinya,” tutur Kasat.

(*/jef)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *