DPRD Pessel Gelar Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS 2023

KITASIAR.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat menggelar rapat paripurna dengan pemerintah kabupaten terkait Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUA) dan Prioritas Platfon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan Ermizen dihadiri pimpinan dan anggota, Wakil Bupati Pesisir Selatan Rudi Hariyansyah, Sekretaris Daerah Pesisir Selatan Mawardi Roska, Anggota Forkopimda, serta Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD setempat pada Jumat (5/8/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Rudi Hariyansyah mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan. Ia berharap melalui kesepakatan hari ini dapat ditindaklanjuti secara baik pada pembahasan-pembahasan selanjutnya sehingga APBD Kabupaten Pesisir Selatan tahun anggaran 2023 dapat ditetapkan.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, karena telah ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 ini,” ujarnya,

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Ermizen juga menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada Bupati Pesisir Selatan beserta jajarannya, sehingga tahapan persetujuan bersama terhadap rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2023 telah melalui beberapa tahapan pembahasan baik di level komisi maupun di tingkat Banggar-Timgar.

“Semoga apa yang menjadi agenda rapat paripurna kali ini memberikan angin segar untuk pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Pesisir Selatan semakin baik di masa yang akan datang,” lanjutnya.

Ermizen menyampaikan pembahasan rancangan KUA-PPAS 2023, baik di level komisi maupun di tingkat Banggar-Timgar telah diwarnai dengan berbagai macam dinamika.

”Kami yakin semua itu merupakan artikulasi dari kesamaan keinginan, untuk merumuskan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara secara akurat dan responsif, sehingga mampu menjamin terpenuhinya kebutuhan dan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,” tambahnya.

Kemudian Komisi I juga menyampaikan rekomendasi usulan terkait penambahan anggaran untuk mitra kerja antara lain Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana dari pagu anggaran tahun 2023 sebesar Rp11.128.725.976 dilakukan penambahan sebesar Rp1.277.428.070, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dari pagu anggaran tahun 2023 sebesar Rp2.248.625.000 dilakukan penambahan anggaran sebesar Rp1.500.015.000, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dari pagu anggaran tahun 2023 sebesar Rp4.677.202.791 usulan penambahan anggaran untuk perbaikan Depo Arsip sebesar Rp800.000.000 dilakukan penambahan anggaran untuk perbaikan Depo Arsip sebesar Rp800.000.000, Satpol PP dan Damkar dari pagu anggaran tahun 2023 sebesar Rp10.472.784.414 dilakukan penambahan anggaran sebesar Rp6.675.227.000.

Selanjutnya Komisi II juga menyampaikan usulan untuk mitra kerja antara lain BPKPAD direkomendasikan penambahan anggaran sebesar Rp500.000.000. Terkait PDAM, Komisi II memberikan rekomendasi agar segera menyelesaikan Ranperda tentang Penyertaan Modal dan Ranperda tentang PDAM yang diajukan oleh BPKPAD dengan mempertimbangkan penyertaan modal murni sehingga PDAM bisa bekerja maksimal dalam mencapai target. Dinas Perdagangan dan Transmigrasi pelaksanaan pembangunan Pasar Surantih yang terbengkalai akibat refocusing anggaran tahun 2020 dan alokasi anggaran sebesar Rp1.066.538.430 tidak mencukupi, untuk itu komisi II merekomendasikan penambahan anggaran sebesar Rp3.500.000.000 pada APBD 2023 dan juga Pasar Rakyat Mandeh Tarusan di Nagari Carocok Anau Tarusan, Komisi II merekomendasikan penambahan anggaran sebesar Rp170.716.000 untuk instalasi listrik dan penerangan.

Kemudian Komisi III memberikan masukan antara lain adalah pemerintah daerah diharapkan lebih intens dan fokus untuk penanganan penguatan sinyal dan pengembangan telekomunikasi seluler ke daerah-daerah yang terpencil seperti di Kampung Baru Nagari Kambang Utara, Silaweh Kambang Utara, Nyiur gading Nagari Kambang, Kampung Teratak Baru, Nagari Puluik-Puluik.

Agar penyebaran informasi lebih cepat terserap ke seluruh lapisan masyarakat. Terkait penyaluran bantuan RTLH dan Bansos lainnya pemerintah daerah harus mempunyai regulasi tersendiri sesuai dengan kearifan lokal serta, penyempurnaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) lebih dioptimalkan sehingga masyarakat mendapat jaminan keadilan sosial dan upaya optimalisasi PAD lewat retribusi parkir dengan parkir elektronik diharapkan pemerintah daerah untuk tahun 2023 segera mengajukan perubahan PERDA terkait tarif parkir dan retribusi serta pemerintah daerah diminta lebih memprioritaskan jalan menuju rumah ibadah dan sekolah serta perbaikan jembatan yang rusak karena bencana dalam upaya peningkatan ekonomi dan perbaikan infrastruktur Pembangunan.

Terakhir, Komisi IV DPRD Kabupaten Pesisir Selatan memberikan rekomendasi untuk mitra kerja Komisi IV antara lain Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terkait anggaran Detail Engineering Design (DED) pembangunan kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebesar Rp1.400.000.000.

Komisi IV juga merekomendasikan alokasi anggaran untuk Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebanyak Rp895.000.000 dengan rincian kabupaten layak anak Rp60.000.000, Dharma Wanita (DW) dan Gabungan Organisasi Wanita (GOW) sebesar Rp135.000.000, Rakor dan Operasional PKH Rp300.000.000, Pekerja Sosial Masyarakat Rp400.000.000 dan Ikatan Istri Anggota Dewan (IIAD) sebanyak Rp100.000.000. Selain itu Komisi IV juga memberikan beberapa rekomendasi untuk RSUD dr. M. Zein Painan, Dinas Kesehatan dan RSUD Tapan, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *