Seorang Oknum Mahasiswa di Pessel Ini Ditangkap Polisi Gara-gara Sabu

mahasiswa pessel ditangkap
Dok. Polres Pessel

KITASIAR.com – Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat kembali melakukan penangkapan terhadap seorang oknum mahasiswa yang patut diduga sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

Dantim Opsnal Sapu Jagat Aiptu Imbra membenarkan penangkapan tersebut pada hari Rabu 24 Agustus 2022 pukul 22.00 WIB bertempat di Kampung Pasar Baru, Kenagarian Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan.

“Identitas tersangka berinisial SRS (19) seorang mahasiswa yang beralamat di Kampung Pasar Baru Bayang,” sebutnya.

Ia melanjutkan barang bukti yang diamankan dari pelaku terdiri dari dua paket sabu, satu buah dompet warna merah, lima lembar plastik bening, satu unit HP merk Vivo warna Gold, dan uang tunai senilai Rp250 ribu.

Bacaan Lainnya

Dantim menjelaskan penangkapan berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat terkait adanya diduga pelaku yang sering pesta narkoba di Pasar Baru. Setelah dilakukan penyelidikan panjang oleh Tim Opsnal Sapu Jagat maka dilakukan Under Cover Buy (pembelian terselubung) sampai sepakat jual beli, saat penyerahan langsung dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal tanpa perlawanan.

Setelah ditangkap curiga dengan gelagat tersangka tersebut petugas berupaya menggeledah badan dan tempat lainnya diduga tempat disembunyikan barang haram, ternyata setelah dilakukan pengecekan benar dengan disaksikan saksi serta masyarakat sekitar ditemukan barang bukti sebagaimana dimaksud di atas, dan hal ini diakui langsung oleh tersangka kepemilikannya.

“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti tersebut diamankan di Satnarkoba Polres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya,” tegas Dantim.

Kasat Narkoba AKP Hidup Mulia mengatakan tersangka benar ditangkap di sebuah rumah di Pasar Baru, dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang ditemukan ditangan tersangka ini dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja perannya.

“Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” terangnya.

Kasat menegaskan siapapun yang terlibat narkoba pihaknya tidak pandang siapapun dia, karena ini sudah menjadi atensi Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono yang bertekad “Pessel Zero Narkoba” dan akan dikejar siapa yang terkait dengan barang haram ini.

Selanjutnya, Kasat mengajak masyarakat di nagari-nagari lebih peduli dengan sekitar lingkungan yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram yang akan merusak kesehatan dan generasi muda.

“Jangan takut dan segan-segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar kita, silahkan laporkan ke petugas, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang-undang,” ujarnya.

Terakhir, Kasat memperingatkan kepada mereka yang melakukan penyalahgunaan narkotika, hentikan segala penyalahgunaannya, cepat atau lambat pasti akan terungkap, ini buktinya. (*/jef)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *