Polri Tangkap Tiga Tersangka Penyelundup Narkoba Jaringan Internasional, 222 Kg Sabu Disita

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar (kanan), Karopenmas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (tengah) dan Kasatgas NIC AKBP Raphael Sandy (kiri) menunjukan barang bukti saat rilis kasus narkoba di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/12/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww

KITASIAR.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran gelap narkoba jaringan internasional Indonesia-Malaysia dengan menangkap tiga orang tersangka.

“Disita sebanyak 222 Kg narkoba jenis sabu, 200.000 butir ekstasi, dan 4.750 butir erimin 5 atau happy five,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno H Siregar dikutip dari Antara, Kamis (23/12/2021).

Dijelaskannya, tersangka berinisial FR (40) dan HB (26) ditangkap di perairan pesisir Simpang Ulim, Aceh Timur pada 16 Desember 2021. Mereka berperan sebagai transporter atau tekong.

Satu tersangka lainnnya, inisial SJ (48) ditangkap pada 17 Desember 2021 berperan sebagai pengendali tekong di Jalan Medan-Banda Aceh.

Bacaan Lainnya

Dari tersangka SJ, terhubung dengan satu orang pelaku berinisial SF alias H yang masih dalam pengejaran, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“DPO SF alias H ini diduga sebagai pengendali, warga negara Indonesia tapi tinggal di Malaysia,” kata Krisno.

Krisno mengatakan puluhan ribu narkoba berbagai jenis ini diduga hendak diedarkan di sejumlah kota besar Indonesia menjelang Natal dan tahun baru.

Para pelaku menggunakan modus menyamarkan pengiriman paket narkoba sabu dengan kemasan teh hijau asal China yang disimpan dalam karung dan tas. Lalu ekstasi dibungkus plastik sebanyak 19 bungkus.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 132 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun.

Tersangka juga disubsider dengan Pasal 112 AYAT (2) JO Pasal 132 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Krisno menambahkan, pengungkapan ini merupakan hasil dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) oleh Direktorat Narkoba bersama polda jajaran, serta Direktorat Jenderal Bea Cukai dengan sandi operasi Baruna 2021.

Kabid Penyidikan Direktorat Bea Cukai Kanwil Aceh Sisprian mengatakan kolaborasi dalam pengungkapan tindak pidana narkoba ini sesuai amanat Presiden Joko Widodo.

“Dalam pengungkapan kasus sindikat berat narkotika, sesuai amanat Presiden Jokowi, agar kami selalu melaksanakan sinergi dan kolaborasi dalam setiap kegiatan pencegahan, penindakan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” kata Sesprian.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *