Polres Bukittinggi Musnahkan 35 Kilogram Narkotika Jenis Sabu

Pemusnahan barang bukti 35 kilogram Sabu dipimpin Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa, Rabu (15/6/2022) di halaman Mapolres Bukittinggi. (IST)

KITASIAR.com – Polres Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) menggelar pemusnahan barang bukti puluhan kilogram narkotika jenis sabu hasil penangkapan pada tanggal 14 Mei 2022 lalu.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa, Rabu (15/6/2022) di halaman Mapolres Bukittinggi, dengan dihadiri Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Kajari Agam dan Pejabat Utama Polda Sumbar.

“Pada pemusnahan barang bukti kali ini sejumlah 35 kilogram dari 41,4 kilogram sabu . Untuk sisanya menjadi sampel barang bukti di pengadilan yang telah disepakati bersama oleh penyidik, JPU, dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar,” kata Irjen Pol Teddy Minahasa.

Jenderal bintang dua tersebut berharap, agar semua personel di jajarannya ada prestasi yang gemilang dalam memberantas narkoba.

Bacaan Lainnya

“Saya apresiasi jajaran Ditresnarkoba dan Polres Bukittinggi dalam mengungkap narkoba,” ujarnya.

Selanjutnya, tambah dia, kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak juga dibutuhkan dalam memberantas narkoba ini.

Untuk itu, ia berpesan kembali kepada semua pihak untuk ikut berpartisipasi memerangi kejahatan narkoba.

“Kita sama-sama bahu membahu melaksanakan pemberantasan terhadap narkoba. Secara global memerangi narkoba,” pungkasnya.

Diketahui, pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 35 kilogram merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bukittinggi bersama Ditresnarkoba Polda Sumbar beberapa waktu lalu.

Pengungkapan 41,4 kg narkotika jenis sabu ini merupakan pengungkapan terbesar oleh jajaran Polda Sumbar.

Kapolda menerangkan, dari delapan tersangka awal masih ada tersangka lainnya.

“Ada tambahan tersangka tapi belum kita ekspos dan dalam proses pengembangan,” ungkapnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *