KITASIAR.com – Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat menangkap seorang pelaku yang diduga keras melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Dantim Opsnal Macan Kumbang, Aipda Yandri Martin dengan anggotanya menangkap pelaku di Gor Zeini Zen, Jalan Sutan Syahrir, Kenagarian Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai pada Sabtu (27/8/2022) sekira pukul 17.00 WIB.
Pelaku seorang laki-laki berinisial A (32) yang berdomisili Kampung Rangeh, Kenagarian Kambang Barat, Kecamatan Lengayang.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Yose membenarkan penangkapan tersebut, tersangka diamankan karena diduga keras telah melakukan perbuatan persetubuhan atau kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan di bawah umur 18 tahun.
“Sekarang tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti pakaian dan lainnya yang dipergunakan tersangka sewaktu memuluskan aksi bejatnya tersebut,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/8/2022).
Selanjutnya, ia mengatakan tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku sebagaimana UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Jo pasal 82 ayat 1 KUHPidana dan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Kasat menghimbau kepada masyarakat khususnya orang tua dan masyarakat sekitar agar lebih memberikan perhatian dan pengawasan kepada anak-anak terutama sekali saat bermain dan dengan siapa saja anak-anak berteman.
“Apalagi anak yang masih dibawah umur, maksudnya di bawah 18 tahun, anak-anak ini belum matang secara emosional dan belum bisa berpikir panjang apa akibat yang menimpa mereka, banyak anak-anak yang di bawah pengaruh tidak baik orang dewasa yang merugikan masa depan mereka nantinya,” tegasnya.
Sementara, Kanit PPA Aipda H. Sitanggang menambahkan dari keterangan yang baru digali, tersangka dalam memuluskan aksinya dengan cara memaksa dan bujuk rayu, lalu mengajak korban untuk bersetubuh dengannya.
Sedangkan kejadian pencabulan tersebut, kata dia terjadi sekitar pertengahan Desember 2021 bertempat di Kampung Pasar Kambang, Kenagarian Kambang Barat, Kecamatan Lengayang sesuai laporan korban tanggal 06 April 2022, seperti hal yang dilaporkan orang tua korban di Mapolres.
“Kami masih mendalami proses hukumnya lebih lanjut, unit yang menangani proses hukumnya adalah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” tuturnya. (rel)