Oknum Wakil Kepala Sekolah di Bukittinggi Cabuli Anak di Bawah Umur, Begini Modusnya

Polres Bukittinggi
Konferensi Pers Polres Bukittinggi, Sabtu (27/8/2022). (Antara/Alfatah)

KITASIAR.com – Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap seorang oknum wakil kepala sekolah salah satu SMKN di daerah setempat yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.

Kapolres Bukittinggi, AKBP Wahyuni Sri Lestari mengatakan pelaku yang berinisial IF (38) itu ditangkap berkat laporan dari keluarga korban yang tidak menerima anaknya dicabuli oleh pelaku.

“Pelaku menjabat sebagai wakil kepala sekolah di salah satu SMKN Bukittinggi, korban merupakan anak laki-laki usia bawah umur inisial MS yang juga anak dari rekan pelaku yang sama-sama pengajar di sekolah itu,” kata Wahyuni seperti dikutip Antara, Sabtu (27/8/2022).

Pelaku ditangkap pada pertengahan Agustus setelah adanya Laporan Polisi Nomor /B/205/VIII/2022/SPKT/Polres Bukittinggi tanggal 15 Agustus 2022.

Bacaan Lainnya

Pelaku mengakui perbuatannya setelah diinterogasi oleh petugas kepolisian dan menyebut sudah melakukan aksinya sejak 2018.

“Berdasarkan keterangan pelaku, ia melakukan aksi bejat itu pertama kali pada 2018 dan diakui sudah tiga kali melakukannya di ruangan berbeda di SMKN itu,” jelasnya.

Kapolres mengatakan aksi pencabulan pertama kali dilakukan di ruangan gambar dan seterusnya terjadi di ruang Waka Kurikulum.

Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Bukittinggi, Iptu Herwin mengatakan pelaku ditangkap di kediamannya di daerah Baso pada Rabu (17/8/2022) dan dilakukan penyelidikan lebih jauh.

“Dari pengakuannya, pelaku melakukan aksi cabul dengan membujuk korban dengan meminjamkan HP nya untuk bermain game lalu menjalankan aksinya setelah mengunci ruangan,” katanya.

Polisi kemudian juga mengamankan barang bukti seperti pakaian yang digunakan oleh korban dan pelaku serta satu unit telpon genggam.

“Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun hukuman penjara,” kata Herwin mengakhiri. (Antara)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *