KITASIAR.com – Unit IV PPA Polres Pesisir Selatan melakukan penangkapan paksa terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur bertempat di Cimpu, Nagari Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Senin (4/3/2024).
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Andra Nova mengatakan, pelaku atas nama T (48), Domisili Kampung Cimpu Kenagarian Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, dirinya ditangkap berdasarkan laporan polisi pada tanggal 1 Maret 2024.
“Unit IV PPA Satreskrim Polres Pessel telah melakukan penahanan terhadap tersangka T (48) dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” katanya pada Senin (4/3/2024).
Lebih lanjut, kata AKP Andra, diduga pemerkosaan terjadi pada korban berinisial “E” (8) pada Kamis 29 Februari 2024 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Cimpu, Kenagarian Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kata dia, T (48) diduga keras telah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa dan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf D Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Menurut keterangan Kanit PPA Polres Pessel IPDA Darsono mengatakan pelaku adalah kakek tirinya yang tinggal tidak jauh dari rumahnya, berawal kecurigaan ibu korban, menyuruh suaminya mencek keberadaan anaknya yang pergi ke rumah pelaku, lantas suami korban mengajak si anak pulang dan menanyakan apa yang terjadi, menurut pengakuan si anak dirinya menceritakan perbuatan tak senonoh pelaku kepada kedua orang tuanya, oleh sebab itulah melaporkan ke pihak yang berwajib, ujar Kanit PPA
“Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Pessel untuk proses hukum lebih lanjut,” dan kami menghimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi putra putrinya agar terhindar dari perbuatan pelaku kejahatan terhadap anak, pengawasan orang tua dan ruang komunikasi dengan sianak dan dengan siapa saja anak berteman untuk mencegah kejadian serupa. pungkasnya. (*)