Gara-gara Air Sawah Korban Alami Luka Penganiayaan di Dada, Pelaku Ditangkap

Ilustrasi Penganiayaan. Foto: Ist.

KITASIAR.com – Unit Reskrim Polsek Linggo Sari Baganti melakukan penangkapan sekaligus penahanan terhadap satu orang pria yang diduga pelaku dalam perkara tindak pidana penganiayaan menggunakan cangkul, pengungkapan dilakukan bekerja sama dengan SPKT Polsek Linggo Sari Baganti.

Kejadiannya penganiayaan bertempat di areal persawahan Kampung Palak Langang, Kenagarian Air Haji Barat, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pagi tadi pukul 08.00 Wib Senin (4/3/2024).

Unit Reskrim Polsek Linggo Sari Baganti bersama SPKT langsung dipimpin Kapolsek IPTU Hendra mendatangi TKP dan pelaku usai kejadian dapat diamankan ke Mapolsek.

Adapun pelaku beridentitas inisial E (48), Swasta, Domisili Kampung Kumpulan Banang, Kenagarian Pasar Bukit Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan cangkul, peristiwa berawal antara pelaku dan korban Ijon (55) terlibat perkelahian gara–gara air sawah, yang akhirnya pelaku melukai korban dengan cangkul di dada kanan korban Ijon (55), akibat luka yang cukup parah korban dilarikan ke Puskesmas Air Haji dan dirujuk ke RSUD M. Zein Painan.

Kapolsek Linggo Sari Baganti IPTU Hendra mengatakan peristiwa diduga berawal perkara air sawah terjadi cekcok antara korban dan pelaku, terjadilah perkelahian yang akhirnya korban mengalami luka sejengkal di dada kanan, mendapatkan informasi dari masyarakat kami langsung kelapangan mencek TKP, hasil kerja sama dengan Unit Reskrim melalui informasi masyarakat di lapangan langsung dilakukan pengejaran dan selanjutnya pelaku dapat kami tangkap serta dibawa ke Mapolsek Linggo Sari Baganti.

Barang Bukti 1 buah cangkul dapat kita amankan dan pelaku bisa dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana kemudian nantinya akan kita lakukan pengembangan oleh Unit Reskrim.

Selanjutnya terhadap pelaku beserta Barang Bukti diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Linggo Sari Baganti untuk proses hukum lebih lanjut karena locus dilecti disini dan korban telah melaporkan kejadian.

Kami akan melakukan pengembangan kasus selanjutnya apakah ada BB atau TSK lainnya, dan kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penganiayaan terhadap orang lain bahkan menimbulkan luka dan dampak buruk, pungkas Kapolsek Linggo Sari Baganti. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *