Polisi Amankan 13 Pelaku Pungli di Kawasan Pantai Padang

Belasan pelaku Pungli diamankan di Kantor Polresta Padang, pada Kamis (5/5/2022). (ANTARA/FathulAbdi)

KITASIAR.com – Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan 13 pelaku yang diduga melakukan tindakan pungutan liar (Pungli) di sepanjang kawasan Pantai Padang.

“Mereka kami amankan belasan pelaku yang diduga melakukan pungli kepada wisatawan, perbuatan mereka ini telah meresahkan masyarakat,” tegas Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Imran Amir di Padang, Kamis (5/5/2022).

Ia mengatakan modus yang digunakan para pelaku adalah memintai uang parkir terhadap kendaraan pengunjung dengan nilai bervariasi antara Rp5.000- Rp10.000 per kendaraan.

“Mereka meminta uang parkir juga tanpa memiliki karcis parkir resmi yang diterbitkan oleh dinas terkait,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Usai diamankan oleh petugas, belasan pelaku langsung dibawa ke Mako Polresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Dari tangan pelaku tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang diduga kuat hasil permintaan parkir secara ilegal.

Selain di kawasan Pantai Padang, jajaran Polresta Padang juga mengamankan pelaku lain di wilayah hukum Lubuk Begalung kota setempat.

Satu pelaku tersebut diciduk oleh Tim Operasional Polsek Lubuk Begalung ketika memintai parkir ke pengunjung lokasi wisata.

Modus yang digunakan oleh pelaku juga memintai uang parkir kepada para pengendara dengan harga di atas ketentuan resmi.

Imran Amir menegaskan pihaknya akan menyapu bersih para pelaku pungutan liar, premanisme, pemalakan, ataupun sejenisnya di kota setempat.

“Para personel telah disebar ke lapangan baik yang menggunakan seragam ataupun berpakaian sipil, oleh karena itu kami tegaskan agar tidak ada yang melakukan Pungli. Jika kedapatan akan ditindak tegas,” tegasnya.

Sebelumnya pada Rabu (4/5/2022) Polresta Padang juga telah membekuk belasan pelaku yang diduga melakukan pungli di kawasan Kecamatan Koto Tangah, Lubuk Begalung, dan Padang Barat.

Ia mengimbau masyarakat agar segera melapor ketika menjadi korban ataupun mengetahui tindakan pungutan liar, premanisme, dan sejenisnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *