KITASIAR.com – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat akhirnya diamankan oleh anggota Unit Intel Kodim 0311.
IRT inisial M, 40 tahun yang memiliki dua anak itu diamankan di rumahnya di Pasir Lampanjang sekitar pukul 18.30 WIB, Rabu (11/5/2022) karena menggunakan narkoba jenis sabu.
Pelaku diamankan di rumahnya dan saat ini telah dibawa ke Makodim 0311.
Dandim 0311 Pessel, Letkol Inf Moch Suherli melalui Pasi Intel, Lettu Inf Indra Gunadi membenarkan anggota Unit Kodim 0311 melakukan penyergapan terhadap pelaku pengguna barang haram tersebut.
Kata dia, awalnya pelaku tidak mengakui menggunakan sabu tersebut. Namun, setelah diinterogasi lebih lanjut, M akhirnya mengakui perbuatannya.
Ia hanya mengaku sebagai pengguna namun mengelak bila dikatakan sebagai pengedar narkoba.
“Iya benar, M telah kita amankan, saat ini ia di ruang sel Makodim,” kata Indra.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah sabu seberat 0,59 gram, timbangan digital, satu unit handphone, alat isap, sendok sabu dan gunting.
Dari informasi yang disampaikan M saat diinterogasi, ia akan koperatif untuk memberikan informasi lebih lanjut. Diduga masih ada pelaku lain yang terlibat sebagai bandar narkoba.
Indra Gunadi melanjutkan dalam kurun waktu 2×24 jam, pihaknya juga akan menyerahkan pelaku ke pihak Kepolisian Resor Pesisir Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut. (nik)