KITASIAR.com – Tim klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil menangkap 2 orang tersangka perampasan telepon seluler (handphone) di Jalan Bundo Kanduang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Selasa (5/4/2022).
Kedua pelaku yang berinisial ASB alias Sadu 22 tahun dan MR 19 tahun dilakukan tindakan tegas dan terukur lantaran melawan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis Klewang dan kabur ketika ditangkap oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.
“Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Bundo Kanduang, Kecamatan Padang Barat,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra.
Dia mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada 28 Maret 2022 disaat korban sedang berhenti di pinggir jalan dan menelepon.
“Saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku mencegat korban sambil mengacungkan klewang dan mengancam korban untuk menyerahkan ponselnya,” ungkapnya.
Usai ponselnya dirampas, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang. Hasilnya, ponsel korban yang dicuri telah dijual ke seseorang berinisial FR, 21 tahun.
“FR mengaku membeli ponsel tersebut dari Sadu, Sadu kemudian dipancing untuk bertemu di salah satu hotel berbintang Kota Padang,” ujarnya.
Saat ditangkap, kedua pelaku berusaha melawan petugas dan melarikan diri.
“Kami terpaksa memberikan tindakan tegas terukur berupa tembakan di kaki pelaku,” imbuhnya.
Saat ini, katanya, pelaku sudah ditahan di Polresta Padang dengan barang bukti (BB) satu ponsel. Kemudian, tiga sajam dengan rincian dua klewang dan satu clurit serta satu sepeda motor. (*)