KITASIAR.com – Syafnil (52), Warga Koto Pandan, Nagari Inderapura Timur, Kecamatan Airpura, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat, yang menjadi korban penembakan di sekitar area perkebunan kelapa sawit Incasi Raya Ray 8 dengan Ray 9, Nagari Muara Sakai Inderapura, Kecamatan Pancung Soal pada Minggu (29/5/2022) lalu dikenal sosok teman yang baik.
Syafnil sempat mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Universitas Andalas Kota Padang usai mengalami luka tembak yang serius di bagian bawah dada. Namun, nyawa korban tidak dapat tertolong, dan akhirnya meninggal dunia pada Senin (30/5/2022).
Setiba di rumah duka jenazah langsung disalatkan, selanjutnya dimakamkan di tempat pemakaman umum Nagari Inderapura Timur, Selasa (31/5/2022).
Juprizal yang merupakan teman korban mengaku telah mengenal almarhum sekira 10 sampai 15 tahun yang lalu.
“Almarhum adalah sosok yang baik dan memiliki jiwa sosial yang tinggi terhadap pergaulan sehari-hari,” kata Juprizal di rumah duka.
Selain itu, tambah dia, almarhum adalah orang yang suka membantu, peduli terhadap sesama, dan orang yang asyik untuk diajak berteman.
Diketahui, korban meninggalkan istri dan empat orang anak yang masih duduk di bangku sekolah.
“Almarhum memiliki empat orang anak, laki-laki semuanya,” jelas Juprizal.
Diberitakan sebelumnya, penembakan terhadap Syafnil diduga berawal dari cekcok masalah lahan perkebunan.
Kapolsek Pancung Soal AKP Dedy Arma membenarkan kejadian penembakan tersebut dan pihaknya terus melakukan penyelidikan dan memburu terkait keberadaan terduga pelaku dengan melibatkan jajaran polsek dan tim opsnal macan kumbang Polres Pessel.
“Saat ini identitas terduga pelaku telah kita kantongi dan pelaku masih terus diburu. Informasi terakhir pelaku kabur ke arah Bengkulu,” tegas Deddy.
Hasil penyelidikan sementara, kata dia, terduga pelaku utama baru diketahui satu orang.
Menurutnya, tanah yang diperebutkan saat itu tidak memiliki sertifikat karena berada di kawasan hutan lindung. Namun, saat itu korban dan terduga pelaku saling klaim bahwa sebidang tanah itu milik mereka.
“Jadi, kata si A lahan ini miliknya, sementara si B mengklaim lahan itu milik dia. Akhirnya cekcok. Lahan yang diperebutkan itu adalah tanah kosong. Tidak ada sertifikatnya,” tuturnya. (*)