Polisi Sita 648 Butir Pil Samcodin di Pesisir Selatan

Dok. Tribrata Sumbar

KITASIAR.com – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat berhasil mengamankan sebanyak 648 pil jenis samcodin dari 3 warung obat yang berada di Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan.

Selain itu, Polres Pessel juga mengamankan 14 bungkus minuman jenis tuak dan jerigen dari penjual di Kecamatan Basa Ampek Balai (BAB) Tapan.

Dalam Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) yang dilaksanakan pada Kamis (24/3/2022) malam itu dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pessel AKP Hidup Mulia dan Opsnal Sat Narkoba dan Unit Intel Polsek BAB Tapan.

“Dalam giat pekat malam ini kita berhasil mengamankan barang bukti tersebut dan 3 diduga penjual pil Samcodin yaitu Z (41), M (38) dan RW (32) dan diduga penjual tuak WM (30),” ujar Kasat Narkoba Polres Pessel AKP Hidup Mulia.

Bacaan Lainnya

Kata dia, nantinya keempatnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan pengamanan ini berawal dari keterangan yang diterima sebelumnya baik dari Polsek dan masyarakat di dua Kecamatan tersebut terkait maraknya orang yang mengkonsumsi minuman jenis tuak bersamaan obat pil Samcodin, dimana ini bisa membahayakan jiwa diri sendiri bahkan pengaruh negatif bagi masyarakat sekitar.

Padahal, Polsek BAB Tapan sudah sering menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar tidak menjual pil jenis ini secara sembarangan, namun masih saja ditemukan masyarakat yang menjualnya secara bebas.

“Kami minta hentikan segala penyalahgunaan obat-obat terlarang, semuanya pasti ada konsekuensi hukumnya,” imbaunya.

Ia menegaskan atas perbuatannya tersebut bisa diduga melanggar UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk diketahui, Pil jenis Samcodin marak beredar dan dikonsumsi terutama sekali anak-anak remaja, pil ini jika dikonsumsi tanpa resep dokter dan berlebihan, maka dapat menyebabkan kecanduan dan teler.

Samcodin merupakan salah satu merk obat batuk yang komposisinya terdiri dari dextromethorphan, glyceryl guaiacolate, dan chlorpheniramine maleat.

Mengingat efek samping yang mungkin terjadi, obat ini digolongkan sebagai obat keras sehingga penggunaannya harus berdasarkan pertimbangan dokter.

Kandungan dextromethorphan dari obat ini juga sering disalahgunakan sehingga berujung pada kecanduan, sama seperti zat adiktif lainnya, bila digunakan secara berlebihan akan muncul efek samping yang telah disebutkan di atas (overdosis), demikian pula dengan penghentiannya secara tiba-tiba bisa menyebabkan gejala putus obat, seperti pusing, lemas, mual, muntah, menggigil, nyeri seluruh tubuh, dan sebagainya.

Oleh karena itu, dianjurkan mengonsumsi obat ini sesuai anjuran dokter atau aturan pemakaian yang tertera di kemasan obat. (*)

Source: Tribrata Sumbar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *