KITASIAR.com – Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menggagalkan peredaran satu paket besar narkotika jenis ganja seberat kurang lebih satu kilogram pada Minggu (4/9/2022).
“Ganja tersebut berhasil diamankan dari seorang mahasiswa laki-laki berinisial AH (21) warga Jorong Pinang Batupang, Kabupaten Pasaman, Sumbar,” kata Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP. Syfri dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/9/2022).
Dijelaskannya, AH diamankan di pinggir jalan di Jorong PGRM, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam ketika sedang dalam perjalanan dari Pasaman menuju Kota Bukittinggi.
“Sebelum diamankan personil mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki sedang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut,” tambahnya.
Kasat mengungkapkan dari pengakuan AH ganja tersebut dibelinya dari seorang pengedar di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Selanjutnya, ganja tersebut akan diedarkan kembali di tempat kuliahnya di salah satu perguruan tinggi terkemuka di Padang.
Sementara, Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari mengatakan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bukittinggi merupakan komitmen jajaran Polda Sumatera Barat khususnya Polres Bukittinggi dalam menjaga generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba.
“Sangat disayangkan bahwa pelaku yang seharusnya menjadi generasi muda terdidik malah berbuat hal ini, kami akan melakukan penyelidikan mendalam, bahaya narkoba ini harus segera diantisipasi apalagi dalam lingkungan dunia pendidikan,” kata Wahyuni.
Sesuai Pasal 114 ayat (2 ) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perbuatan tersebut dapat dihukum minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (*)