KITASIAR.com – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang pria yang patut diduga sebagai penyalahgunaan narkotika holongan I jenis sabu.
Dantim Opsnal Sapu Jagat Aiptu Imbra membenarkan penangkapan tersebut pada hari Kamis 25 Agustus 2022 pukul 23.30 WIB bertempat di Jalan Koto, Kenagarian Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.
“Identitas tersangka bernisial AOY (30) berdomisi Jalan Pincuran Boga Painan dan onisial JWP (29) berdomisili di Jalan Pramuka Painan,” kata dia dikutip dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/8/2022).
Ia menyebutkan untuk barang bukti yang diamankan yakni dua paket kecil sabu, satu unit sepeda motor Vario warna merah nomor polisi BA 6524 GI, dan satu unit HP Android Vivo Y15 warna biru.
Dijelaskan dia, penangkapan berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat terkait adanya diduga pelaku sering bertransaksi narkoba di Jalan Koto Painan.
Setelah dilakukan penyelidikan panjang oleh Tim Opsnal Sapu Jagat maka dilakukan pengintaian saat keduanya sampai di rumah tersebut langsung dilakukan penangkapan oleh petugas tanpa perlawanan.
Setelah ditangkap curiga dengan gelagat tersangka tersebut petugas berupaya menggeledah badan dan tempat lainnya diduga tempat disembunyikan barang haram itu.
Ternyata, setelah dilakukan pengecekan benar ditemukan barang bukti sebagaimana dimaksud di atas dengan disaksikan saksi serta masyarakat sekitar, dan hal ini diakui langsung oleh tersangka kepemilikannya.
Selanjutnya, kata dia tersangka beserta barang bukti tersebut diamankan di Satnarkoba Polres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya. (*)