Dinas PMDPPKB Pessel Disebut Hambat Cairkan Dana Desa, Kadis Zulkifli: Hoax Itu

Dinas PMDPPKB
Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (PMDPPKB) Kabupaten Pesisir Selatan. (Kitasiar/Niko)

KITASIAR.com – Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDPPKB) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat Zulkifli geram jika pihaknya disebut menghalangi atau menghambat proses pencairan Dana Desa (DD).

“Itu tidak betul itu. Ada yang sampai lapor bupati pula. Bohong, hoax itu, jika kami disebut hambat cairkan DD,” jelas Zulkifli di ruang kerjanya, Jum’at (26/8/2022) di Painan.

Zulkifli menegaskan itu karena beredar rumor terlambatnya pencairan DD disebabkan oleh pihak Dinas PMDPPKB. Seakan ada kesan dihambat atau ditunda-tunda. Justru itu, ia meminta wali nagari untuk mengoreksi kesalahan yang ada pada nagari itu sendiri.

“Sebenarnya kalau untuk itu, tidak ada dari PMD yang bisa melakukan menghalangi pencairan, contoh dana desa, itu sebetulnya tergantung dari kelihaian si wali nagari. Contohnya seperti ini, kalau dana tahap satu sudah dipergunakan dan mereka sudah salurkan, lalu memasukkan ke aplikasi Siskeudes, maka tidak ada yang bisa kita halangi,” ulasnya.

Bacaan Lainnya

Melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) pemerintah nagari dapat menginput administrasi yang diperlukan untuk mempercepat proses pencairan DD tersebut.

“Jadi, kalau sudah diinput ke aplikasi, maka otomatis akan terbaca. Tapi kalau memang belum diupdate ke Siskeudes, maka kita memang tidak bisa membantu karena aplikasi yang menguncinya. Jadi, tidak ada kesalahan dari PMD, niat untuk melalukan seperti itu tidak bisa karena semua sudah diatur, ada aturannya,” katanya lagi.

Ia mencontohkan jika dana desa yang sudah dipergunakan sebesar 50 persen, seharusnya secara administrasi sekitar 35 persen sudah harus diupdate ke aplikasi Siskeudes. Kalau tidak, DD tahap selanjutnya belum bisa dicairkan.

Hal itu terjadi bukan karena adanya upaya pihak Dinas PMDPPKB untuk menghambat proses pencairan melainkan diatur melalui sistem aplikasi yang telah disediakan pemerintah.

Aplikasi Siskeudes adalah upaya dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam mendorong akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

BPKP melakukan sinergi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengendalian internal pengelolaan keuangan desa melalui pengembangan aplikasi sistem pengelolaan keuangan desa dan peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam pengawalan keuangan desa.

Hal itu bertujuan untuk mengawal keuangan desa agar proses pembangunan desa lebih akuntabel sesuai amanat Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Zulkifli mengatakan bagi nagari yang telah melaksanakan penginputan laporan administrasi ke dalam aplikasi Siskeudes sesuai dengan ketentuan, maka tidak akan bisa menghalangi proses pencairan DD.

“Jadi tidak ada, kalau ada rumor yang beredar Dinas PMD itu menahan-nahan dana nagari itu tidak ada, tidak bisa satupun yang kami lakukan,” tutupnya.(niko/ksr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *