KITASIAR.com – Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap seorang pemuda dengan inisial R (23) yang merupakan penduduk Lubuak Ubai, Kecamatan Airpura, Senin (5/6/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.
Ps. Kasat Narkoba Polres Pessel, Iptu Riki Yovrizal, menjelaskan bahwa penangkapan R dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika jenis ganja yang sering dilakukan oleh seseorang di Kampung Lubuk Ubai, Kecamatan Airpura, Pesisir Selatan.
Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan terhadap R. Begitu melihat R, polisi segera mengamankannya tanpa adanya perlawanan.
“Setelah diinterogasi dan dilakukan penggeledahan Tim Opsnal menemukan 2 paket ganja besar didalam lemari pakaiannya, 6 paket ganja ukuran sedang didalam kursi sofa dan 34 paket ganja ukuran kecil didalam kursi sofa tersebut,” ungkap Riki Yovrizal dikutip dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/6/2023).
Selanjutnya, kata Riki ditemukan juga 2 buah pisau yang digunakan untuk memotong paket serta se-pak plastik klip bening, hal ini diakui kepemilikannya oleh pelaku dan di saksikan oleh saksi-saksi yang ada di TKP.
“R mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses hukum selanjutnya,” tambahnya.
Riki Yovrizal menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di Pesisir Selatan.
Hal ini juga menjadi perhatian Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono dalam mewujudkan program “Pessel Zero Narkoba”.
“Kami tidak akan memandang bulu dalam menindak pelaku penyalahgunaan narkoba. Kami akan mengejar siapa pun yang terlibat dalam peredaran barang haram ini,” tegasnya.
Meskipun demikian, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar terkait peredaran gelap narkoba. Narkoba jelas merusak kesehatan dan masa depan generasi muda.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan peredaran narkoba di wilayah mereka kepada polisi. Silakan laporkan kepada kami. Identitas pelapor akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang-undang,” tutupnya. (*/jef)