KITASIAR.com – Kepolisian Sektor (Polsek) IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki dewasa patut diduga sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja.
Kapolsek IV Jurai, AKP Hardi Yasmar membenarkan penangkapan tersebut pada hari Minggu 21 Agustus 2022 pukul 23.00 WIB bertempat di Bukit Langkisau Resort Painan, Kampung Koto Salido, Kenagarian Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.
“Identitas tersangka berinisial RDB (39) berdomisili di Kampung Koto Salido dan Inisial GM (42) berdomisili di Kampung Rawang Painan,” kata Kapolsek.
Kapolsek menyebutkan adapun barang bukti yang diamankan yakni dua lenting ganja kering, satu buah korek api mencis merk Kricket, sebuah korek api kayu, dan selembar kertas putih ada sisa ganja kering.
“Barang bukti tersebut ditemukan di tempat mereka duduk dan hal ini diakui langsung oleh kedua tersangka kepemilikannya,” tambah Kapolsek.
Penangkapan tersebut berawal dari hasil informasi masyarakat terkait adanya pelaku yang diduga sering pesta narkoba di Bukit Langkisau Painan.
Kedua tersangka beserta barang bukti tersebut diserahkan dan diamankan di Satnarkoba Polres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya.
Selanjutnya, Kapolsek memperingatkan kepada mereka yang melakukan penyalahgunaan narkotika agar segera menghentikannya, cepat atau lambat pasti akan terungkap.
Kapolsek juga mengimbau agar masyarakat di nagari-nagari lebih peduli dengan sekitar lingkungan yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram yang akan merusak kesehatan dan generasi muda.
“Jangan takut dan segan-segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar kita, Silahkan laporkan ke petugas, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang-undang,” tutupnya.
Pewarta: */Rel | Editor: Jefri B.