Belum Kantongi Izin, 6 Pengusaha Tambak Udang di Pessel Ditertibkan

Satpol PP menertibkan tambak udang di Kampung Koto Baru, Kenagarian Sungai Tunu Barat, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, Jumat (11/2/2022). (Dok. Satpol PP Pessel)

KITASIAR.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan menertibkan tambak udang di Kampung Koto Baru, Kenagarian Sungai Tunu Barat, Kecamatan Ranah Pesisir oleh Satgas Trantibum bersama Tim Teknis/Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada Jumat (11/2/2022).

“Dari hasil tinjauan lapangan ada 6 pengusaha tambak udang yang belum mengantongi izin usaha,” kata Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Pessel, Dailipal di Painan, Sabtu (12/2/2022).

Dailipal menjelaskan sebagian dari pengusaha sudah mengoperasikan usahanya dan ada juga yang masih dalam proses pembuatan tambak udang.

Dikatakan Dailipal, hal ini telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum yang tertuang pada Pasal 17 ayat (1) yang berbunyi: setiap orang atau badan diharuskan memiliki izin terhadap segala bentuk usaha yang didirikan.

Bacaan Lainnya

Kemudian juga tertuang pada pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa : setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki perizinan berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah).

Sebagai tindak lanjut dari pelanggaran tersebut, pihaknya memberi perintah/peringatan kepada yang bersangkutan untuk menghentikan semua kegiatan aktifitas pembuatan tambak udang sampai memiliki perizinan berusaha dan persetujuan Pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, bagi tambak udang yang telah beroperasi untuk menghentikan semua kegiatan/operasional setelah panen dilakukan.

“Peringatan tersebut dituangkan dalam bentuk surat/tertulis yang diterima langsung oleh pemilik usaha dan pada lokasi tambak udang juga dipasang papan larangan melakukan kegiatan/aktivitas,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *