KITASIAR.com – Kepolisian Resor Kabupaten Pesisir Selatan (Polres Pessel), Sumatera Barat kembali berhasil mengamankan seorang tersangka lainnya dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk prostitusi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pessel, AKP Andra Nova mengungkapkan tersangka yang diamankan yakni seorang pemuda berinisial RJ.
Tersangka RJ ditangkap usai pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka RR yang melakukan TPPO untuk prostitusi di Taman Spora Painan pada Senin (12/6/2023) lalu.
“Jadi saat ini, kita telah amankan dua pelaku sebagai penyedia layanan seks (mucikari) yakni inisial RR dan RJ,” ungkap kasat saat konferensi pers di Mapolres Pessel, Kamis (15/6/2023).
Kasat menambahkan korban dari RJ ini adalah anak perempuan di bawah umur berinisial DJ berusia 17 tahun berasal dari Pasaman.
Korban DJ diamankan di Perumahan Sago Kecamatan IV Jurai pada Selasa (13/6/2023) malam sekitar pukul 23.00 WIB saat melakukan transaksi dengan polisi yang menyamar.
“DJ dan RJ ini telah berpacaran satu bulan terakhir dan saling mengenal melalui sosial media facebook. RJ juga yang meminta DJ untuk tinggal di Pesisir Selatan,” terang kasat.
Kasat menjelaskan bahwa selama berpacaran, DJ mengaku telah dipaksa oleh RJ melayani sejumlah lelaki hidung belang dengan tarif Rp50 ribu hingga Rp300 ribu.
“Untuk saat ini kami masih melakukan pengembangan di lapangan, diduga masih ada rekan-rekan dari para pelaku yang terlibat dalam kasus TPPO ini,” tuturnya.
Sebelumnya, Polres Pessel mengungkap kasus TPPO untuk prostitusi di wilayah hukumnya. Salah satu korbannya merupakan anak perempuan yang masih di bawah umur.
“Untuk sementara korbannya ada dua orang perempuan yakni berinisial K (14) yang masih di bawah umur dan W (20). Kedua korban tersebut merupakan warga Kecamatan Sutera,” kata Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Andra Nova di Painan, Selasa (13/6/2023).
Dikatakan, untuk tersangkanya berinisial RR (21) merupakan seorang pria warga Kampung Baru, Kenagarian Sago, Kecamatan IV Jurai. RR ditangkap oleh Tim Opsnal Macan Kumbang yang dipimpin oleh Aipda Yandri Martin pada Senin 12 Juni 2023 sekitar pukul 22.30 WIB di sekitar Taman Spora Painan.
“Penangkapan RR berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi perdagangan orang dengan tujuan untuk menjual perempuan ke pria hidung belang atau untuk prostitusi,” tambahnya.
Ia mengungkapkan setelah mendapatkan informasi terkait TPPO tersebut, tim opsnal langsung melakukan profiling terhadap diduga pelaku mucikari yakni RR dan undercover buy (penyamaran terselubung) dengan cara memesan.
Setelah disepakati harga senilai Rp300 ribu, tersangka RR kemudian mengantarkan kedua perempuan tersebut ke Taman Spora Painan. Saat melakukan transaksi tersebut tim opsnal langsung mengamankan ketiganya baik tersangka maupun korban. (*/jef)