Oleh: Duski Samad
Ketua Dewan Masjid Indonesia ( DMI) Provinsi Sumatera Barat
Conten tik tok dan dishare dibeberapa group whatshaap bahwa untuk memasuki masjid Samudera Ilahi di Pesisir Selatan masyarakat dipungut bayaran. Media sosial yang begitu mudah menviralkan peristiwa, seringkali menimbulkan kesan tidak baik dan nitizen yang tak kritis dan memiliki pikiran negatif mudah terkecoh.
Tik tok vidio Masjid Samudera ilahi yang diberitakan berbayar itu adalah informasi sepihak dari nitizen yang belum dicari asal usul dan kebenarannya. Kecepatan jari jemari menekan tust kamera handphone dan didorong pula oleh motif ingin viral, informasi tidak akuratpun sudah dipublikasi. Sayangnya lagi pembuat conten asal viral saja, sepertinya tidak menelusuri apa dan mengapa pungutan itu terjadi.
Informasi yang diviralkan medsos selalu bermata dua, positifnya membawa effek populer, negatifnya membawa citra tidak baik jika masjid kalau memang itu berbayar. Dalam kasus Masjid Samudera Ilahi, informasi informal dari DMI Pesisir Selatan dan penjelasan pejabat berwenang Kabupaten memastikan bahwa itu sama sekali tidak benar.
Yang benar itu, Masjid Samudera Ilahi berada dalam kawasan wisata Pantai Carocok. Perda Pessel memuat bahwa memasuki kawasan wisata dipungut retribusi. Jadi yang dipungut bayaran adalah memasuki kawasan wisata Pantai Carocok, yang memang di dalam kawasan itu ada masjid Samudera Ilahi.
MASJID UNSUR DARI WISATA SYARIAH
Masjid sebagai salah unit atau unsur yang harus ada dalam pengembangan wisata syariah atau halal tourism adalah keniscayaan, bahkan menjadi keharusan, karena itu salah satu syarat fasilitas yang diperlukan oleh pengunjung.
Menjadikan masjid sebagai destinasi wisata syariah sudah dilakukan oleh beberapa masjid di berbagai daerah di Indonesia. Masjid Jokokariyan di Jokyakarta bahkan telah menjadi inovator untuk itu pengembangan masjid menjadi icon wisata halal. Pada tanggal 25 Maret 2020 Takmir Masjid Jokokariyan mengundang DMI se Indonesia untuk Muzakarah Nasional masjid sebagai destinasi wisata syariah.
Penelitian Duski Samad, dkk, 2022 dengan judul Edukasi Parawisata Syariah Terhadap 4P (Pakuak, Pakang, Palak dan Premanisme) di Sumatera Barat, Pesisir Selatan menjadi satu sampel menunjukan bahwa kesiapan masyarakat parawisata dan pengunjung belum cukup kuat memberikan dukungan penciptaan iklim kondusif bagi hadirnya parawisata syariah yang aman, nyaman dan sejalan dengan kehendak syariah.
Prilaku, sikap, dan pola pikir masyarakat parawisata dan pengunjung yang ingin mendapatkan keuntungan sesaat dan gaya hidup yang lemah akhlak kemusliman adalah faktor yang merusak nilai, norma dan usaha mempromosikan wisata islami di bumi Minang yang berfilosofi ABSSBK ini.
TABAYYUN PEMBAYARAN DI MASJID
Berkaitan dengan pembayaran di masjid, aslinya berjalan efektif setiap saatnya. Di masjid ada pemungutan infaq, sadaqah, zakat dan sumbangan itu adalah pembayaran yang sah dilandasi regulasi Allah swt, umat senang dan terus bersemangat memberi.
Pembayaran dalam retribusi atau sejenisnya tentu pasti akan menimbulkan heboh, viral dan dikatakan tidak baik, bila tidak jelas regulasinya. Informasi Pemerintah Daerah bahwa itu hanya pemungutan kawasan wisata Pantai Carocok tentu harap dimaklumi dan dibayar oleh pengunjung. Dalam kawasan wisata ada Masjid, jelas satu di antara penunjang wisata itu, yang menjadikan tidak perlu lagi ada pungutan khusus masuk masjid.
Viralnya pemungutan masuk masjid Samudera Ilahi walau itu hanya pungutan kawasan wisata telah dijelaskan (tabayyun) Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dan masyarakat harap maklum dan jangan salah memahaminya. Lebih berbahaya sekali jika niat baik mengembangkan masjid justru dirusak oleh prilaku nitizen yang belum klarifikasi masalahnya kepada yang berwenang.
Di antara isi klarifikasi Sekretaris Daerah Pesisir Selatan yang dishare di media sosial .. …..Terhadap isue viralnya karcis ini, perlu saya sampaikan kembali bahwa ; pemungutan karcis masuk objek wisata sebesar Rp. 5000,- per org adalah amanah dari Perda. Tempat pemungutannya dekat masjid memang benar, dan ini kami memang menyadari dari awal akan mudah diplintir. Akan tetapi krn kondisi lapangan (yg mudah utk mengarahkan pengunjung ke satu titik), krn byknya pintu masuk, serta target PAD dari sektor retribusi wisata Pantai Carocok yg telah ditetapkan, dan harus ditunaikan Pemda-lah hal ini terjadi.
Keluhan2 pengunjung yg lainnya memang byk, baik di kawasan yg dikeloh Pemda maupun yg dikelola pihak lainnya memang byk, itu semua menjadi energi bagi Pemda utk perbaikan ke depannya, tentu juga terhadap utk semua pihak secara proporsional.
Penjelasan Pemerintah Daerah di atas diharapkan dapat memberikan informasi berimbang kepada publik, sehingga tidak serta merta menelan tik tok ataupun group WA yang sudah terlanjur populer. Tidak pula elok jika informasi negatif dianggap promosi gratis.
PEMDA DAN PEMBANGUNAN MASJID
DMI Sumatera Barat sebagai organisasi kemasjidan menyampaikan dukungan pada Pemda, organisasi dan perorangan yang telah memberikan konstribusi besar bagi pembangunan masjid dan menjadikannya sebagai destinasi wisata syariah yang sekaligus menyahuti aspirasi rakyat.
Hadirnya masjid indah, bersih, dan menimbul kan kesyahduan umat beribadah di dalamnya adalah tuntutan Alquran surat al Taubah (9) ayat 18, 107 dan 108 yang tentu wajib hukum dipelihara, dirawat, dijaga kesuciannya. Termasuk menjaga marwah dan kesucian masjid dan kawasan sekitarnya dari prilaku tercela dan tidak patut, seperti pernah terjadi di Masjid Raya Sumatera Barat dan Masjid Al Hakim di Pantai Padang generasi milinial menari ria di tik tok dengan latar masjid.
Akhirnya kami berharap umat, nitizen dan siapapun untuk dapat lebih hati-hati mengurus, mengkritisi dan menetapkan kebijakan berkenaan masjid. MUI, DMI, ormas dan ulama dapat dijadikan rujukan tempat bertanya dan melibatkannya dalam urusan keislaman ini. Masyarakat diminta lebih dahulu menahan diri memviralkan masalah keagamaan, sebaiknya tanyalah dulu pada yang berwenang dan ulama yang salah satu fungsinya menjaga kesucian tempat ibadah. Semoga kasus ini yang terakhir dan dapat menjadi bahan ajar untuk semua pihak. DS. 15052022