KITASIAR.com – Konsisten dalam menindaklanjuti perintah Kapolres Pesisir Selatan (Pessel), AKBP Nurhadiansyah menginstruksikan jajarannya untuk berantas judi, narkoba, ilegal logging, ilegal minning, ilegal BBM dan gas elpiji.
Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pessel melakukan pengungkapan kejahatan narkoba jenis sabu, Selasa (26/2/2024).
Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pessel bergerak cepat kembali melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki diduga sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I Jenis Sabu.
Ini adalah penangkapan yang Ke-5 dalam tahun ini dengan berhasil diungkap di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan dengan total jumlah tersangka 7 orang, kali ini melalui Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pessel bertambah lagi sebanyak 1 orang tersangka.
Humas mengkonfirmasi keterangan dari Dantim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba IPDA Syafri Afrizal yang memimpin langsung penangkapan, membenarkan pengungkapan tersebut pada hari Selasa dini hari 26 Februari 2024 pukul 03.00 Wib bertempat di Kampung Tanjung Alai Kenagarian Koto Taratak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan.
Berawal Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pessel menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di Kenagarian Koto Taratak tersebut maka dilakukan penyelidikan setelah melakukan profiling dan investigasi.
Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pessel melakukan pengintaian di lokasi (TKP), disebuah rumah milik tersangka, langsung Tim melakukan penangkapan, dibelakang rumah satu orang tersangka berhasil dibekuk, inisial IFA (22), Minang, Eks. Pelajar, Kampung Tanjung Alai, Kenagarian Koto Taratak.
Tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti, di dalam lemari ruangan tengah rumah tersangka ditemukan 2 paket shabu ukuran sedang di dalam kotak rokok on bold, sedangkan 1 paket kecil didalam kotak rokok Sampoerna, Android merk Oppo warna biru, gunting, pisau cutter dan plastik kecil bening, diduga sebagai alat yang digunakan dalam kejahatan Narkotika dan hal ini diakui oleh pelaku dalam kepemilikannya serta di saksikan oleh saksi – saksi yang ada di TKP.
Kasat Resnarkoba Polres Pessel IPTU Riki Yovrizal membenarkan penangkapan tersebut, dirinya mengatakan, kami berhasil menangkap 1 pelaku beserta barang bukti, ia diduga keras sebagai pelaku karena adanya barang yang dipegangnya atau dalam penguasanya dan hal ini akan kami proses sesuai Undang Undang Narkotika.
Dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan di tangan Tersangka ini dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja keterlibatannya.
Walaupun demikian kami tegas dan tidak akan main – main dalam proses hukumnya, terlihat dari kami melakukan penangkapan sebelumnya di wilayah hukum Polres Pessel, bahkan proses sidiknya sudah lanjut ke JPU Pessel.
Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.
Kasat Resnarkoba menambahkan, siapapun yang terlibat Narkoba kami tidak pandang bulu, karena ini sudah menjadi Atensi Bapak Kapolres AKBP Nurhadiansyah yang bertekad “Pessel Zero Narkoba” dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini. tegasnya. (*)