Polisi Tangkap Penjual Sisik Trenggiling di Padang

Polisi memperlihatkan barang bukti 12,8 kilogram sisik trenggiling. (TRIBRATA)

KITASIAR.com – Seorang laki-laki diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) karena memperniagakan satwa yang dilindungi berupa sisik trenggiling.

Pelaku RR (37) merupakan warga Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

RR ditangkap di depan Mesjid Baitul Ma’wa Jalan Angkasa Puri, Kelurahan Perupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah Padang, Kota Padang pada Selasa tanggal 31 Mei 2022 sekira pukul 14.30 WIB.

“Barang bukti 12,8 kilogram sisik trenggiling yang berada di dalam karung plastik warna putih,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto di Mapolda Sumbar, Rabu (8/6/2022).

Bacaan Lainnya

Kemudian, barang bukti lainnya yang diamankan berupa 1 unit motor matic merk Honda Genio warna Merah nomor Polisi BA 3628 BX, 1 unit Handphone merk Oppo Reno F9 warna Maroon, dan 1 unit Handphone merk Nokia warna putih.

Untuk modus operandinya adalah memperniagakan bagian tubuh satwa yang dilindungi secara ilegal.

“Pasal yang disangkakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,” ujarnya.

Ps. Kanit Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKP Gusnedi menyebut, kronologis penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi.

Dari informasi tersebut, pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 personil Tipidter Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar bergerak dan melakukan penegakan hukum.

“Petugas menemukan langsung pelaku membawa sisik trenggiling tersebut di TKP kemudian mengamankannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaku tersebut menjual dan memasarkan sisik trenggiling itu melalui media sosial. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *