Polda Sumbar Berhasil Membongkar Jaringan Penyelewengan BBM Bersubsidi: 18 Tersangka Ditangkap

Dok. Polri

KITASIAR.com – Dalam operasi penyelidikan selama Januari 2024, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengungkap 18 kasus dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, termasuk jenis Biosolar dan Pertalite.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Alfian Nurnas menyatakan bahwa para tersangka, sebanyak 18 orang, kini telah menjadi tersangka dan tengah menjalani proses hukum.

Modus operandi pelaku melibatkan pembelian BBM di Sentra Pengisian Bahan Bakar Utama (SPBU) dengan menggunakan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi atau jeriken.

BBM tersebut kemudian ditampung untuk dijual kembali dengan harga yang jauh lebih tinggi daripada yang ditentukan oleh Pertamina.

Bacaan Lainnya

“Dari penjualan itu tiap-tiap tersangka mendapatkan untung yang bervariasi, berkisar antara tiga ratus hingga lima ratus rupiah per liter,” jelas Alfian di Padang, Sabtu.

Alfian mengungkapkan bahwa praktik penyelewengan ini tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Sumbar, seperti Kota Padang, Bukittinggi, Payakumbuh, Kabupaten Agam, Pasaman Barat, Tanah Datar, Limapuluh kota, Solok, Solok Selatan, Sijunjung hingga Dhamasraya.

Dalam total 18 kasus, pihak berwenang berhasil menyita 15.093 liter Biosolar, 3.788 liter Pertalite, dan 18 unit mobil.

Para tersangka dijerat dengan pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah sesuai pasal 40 angka 9 Undang-undang nomor 6 tahun 2023.

Alfian menegaskan bahwa penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan pemrosesan, dengan kemungkinan pengembangan kasus jika ditemukan petunjuk atau bukti tambahan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *