Pelaku Judi di Pesisir Selatan Diamankan Polisi, Dua IRT pun Disikat

Irt berjudi diamankan
Dok. Polres Pessel

KITASIAR.com – Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat semakin gencar tangkap pelaku judi. Beragam jenis judi menjadi penyakit masyarakat ditindak oleh polisi.

Kali ini, yang menjadi sasaran polisi dan berhasil ditangkap adalah dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kecamatan Linggo Sari Baganti. Bahkan sebelumnya, pelaku judi togel online di wilayah itu juga telah berhasil diamankan.

Kapolsek Linggo Sari Baganti melalui Unit Reskrim di bawah kendali Iptu Hendra menyebutkan dua tersangka pelaku judi yang ditangkap yakni inisial O, 47 tahun warga Kampung Rantau Batu Ambacang, Kenagarian Padang XI Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti dan MM, 25 tahun warga Kampung Singkaring, Kenagarian Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti.

Keduanya ditangkap karena bermain judi remi di sebuah rumah Kampung Rantau Batu Ambacang, Kenagarian Padang XI Punggasan sekitar pukul 20.00 WIB (18/8/2022).

Bacaan Lainnya

Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono mengatakan tidak ada ruang untuk segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Pessel.

“Kami akan tindak tegas segala bentuk kegiatan perjudian,” kata Kapolres.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono melalui Kapolsek Linggo Sari Baganti Iptu Hendra menjelaskan kedua pelaku judi yang berhasil ditangkap merupakan Ibu Rumah Tangga.

Miris, karena kedua IRT tersebut bertaruh uang dengan memainkan judi kartu remi. Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp530 ribu dengan pecahan uang berbeda.

Barang bukti lainnya adalah satu set kartu remi merk Gold Fish, satu buah bola lampu sebagai alat penerangan dan selembar karpet warna biru sebagai alas tempat permainan judi.

“Perbuatan judi ini sudah meresahkan masyarakat, nantinya kedua pelaku akan kita mintai pertanggungjawabannya,” terang Kapolsek.

Kapolsek Iptu Hendra menegaskan sesuai dengan perintah Kapolres, pihaknya terus gencar melakukan pemberantasan terhadap permainan judi.

Dia mengimbau kepada masyarakat agar dapat menghentikan segala bentuk permainan judi. Perbuatan tidak terpuji tersebut dapat merusak kehidupan masyarakat karena akan diproses secara hukum jika tertangkap polisi.

“Sekarang malah miris kita melihat, karena kedua pelakunya adalah ibu rumah tangga, tentunya mereka adalah panutan di rumah tangga. Dengan kejadian ini semoga akan ada efek jera bagi mereka berdua,” tuturnya.

Kapolsek mengatakan saat ini pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolsek Linggo Sari Baganti untuk proses hukum lebih lanjut. (*/ksr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar