Miris, Dua Anak di Bawah Umur Jadi Mucikari dan PSK di Pesisir Selatan

Mucikari dan PSK Diamankan Satpol PP Pessel
Dok. Humas Satpol PP Pessel

KITASIAR.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat mengamankan dua orang anak remaja perempuan di Pasar Sago, Kecamatan IV Jurai pada Jumat (5/8/2022) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kepala Satpol PP dan Damkar Pessel Dailipal melalui Kabid Trantibum Dongki Agung Pribumi dalam keterangan tertulisnya Senin (8/8/2022) mengatakan pengamanan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang sering melihat muda-mudi nongkrong dan keluyuran sampai larut malam serta ada indikasi mereka berbuat asusila di lokasi tersebut karena di dalam pasar tidak adanya penerangan.

“Hal ini sangat meresahkan masyarakat dan perlu ditangani secara cepat,” ujarnya.

Agung melanjutkan setelah dilakukan pendalam ternyata dua orang remaja perempuan tersebut melakukan perbuatan yang tidak benar, yang mana keduanya termasuk kelompok usia di bawah umur.

Bacaan Lainnya

Disebutkannya, satu berinisial NSM (17 Tahun) warga Batang Kapas mengaku sebagai mucikari dan satunya lagi berinisial UD (15 Tahun) warga Surantih mengaku sebagai PSK yang sudah melayani lelaki hidung belang sebanyak 15 kali dengan tarif Rp300.000 s.d Rp650.000.

Selanjutnya mereka langsung diamankan ke Kantor Satpol PP untuk diperiksa dan diproses sesuai ketentuan.

Hal ini telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum pasal 27 ayat (2) yang berbunyi: setiap orang dilarang melakukan kegiatan pelacuran, dengan berlaku sebagai PSK, lelaki hidung belang atau sebagai perantara.

Agung mengungkapkan NSM sudah berulang kali terjaring oleh Satpol PP dengan kasus asusila dan kenakalan remaja lainnya. Pihak keluarga pun menyatakan sudah tidak sanggup membina yang bersangkutan.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, pihak Satpol PP bersama Dinas Sosial Pesisir Selatan dan Unit PPRPA Polres Pesisir Selatan atas permintaan pihak keluarga mengirim yang bersangkutan ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) di Arosuka Kabupaten Solok untuk dilakukan pembinaan dengan harapan menjadi lebih baik dikemudian hari.

“NSM diserahkan ke PSKW Andam Dewi pada hari yang Minggu (07/08/2022) pukul 20.30 WIB,” tuturnya.

Sementara UD setelah dilakukan pembinaan dan orang tuanya menyanggupi untuk membina anaknya serta membuat surat perjanjian bersama orang tuanya untuk tidak mengulanginya lagi di atas materai Rp10.000 dan dipulangkan pada hari Minggu (07/08/2022) pukul 22.15 WIB. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *