Miliki Delapan Paket Sabu, Seorang Warga Koto XI Tarusan Terancam Hukuman Mati

Polisi amankan barang bukti pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Koto XI Tarusan.
Dok. Polres Pessel

KITASIAR.com – Kepolisian Resor Pesisir Selatan (Polres Pessel), Sumatera Barat (Sumbar) kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pria di Kecamatan Koto XI Tarusan yang patut diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba golongan I jenis sabu.

Pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal “Sapu Jagat” Satresnarkoba Polres Pessel pada hari Senin (19/9/2022) pada pukul 22.00 WIB bertempat di Kampung Kapuh, Kenagarian Kapuh, Kecamatan Koto XI Tarusan.

Dantim Opsnal Sapu Jagat Aiptu Imbra membenarkan penangkapan tersebut, untuk identitas tersangka inisial A berumur 49 tahun merupakan warga Kecamatan Koto XI Tarusan.

Dantim mengatakan untuk barang bukti yang diamankan dari pelaku diantaranya tiga paket sedang sabu, lima paket kecil sabu, satu unit handphone merk nokia warna hitam, satu buah gunting warna hitam, satu bekas kotak rokok merk surya gudang garam, dan satu buah kotak bedak temulawak warna kuning.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya diduga pelaku yang sering bertransaksi dan menggunakan Narkoba di Kampung Kapuh,” kata Dantim dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/9/2022)

Setelah dilakukan penyelidikan panjang, kata dantim Tim Opsnal Sapu Jagat melakukan pengintaian saat ditemukan langsung dilakukan penangkapan dirumahnya tanpa perlawanan di lokasi biasanya bertransaksi dengan disaksikan saksi dan masyarakat sekitar.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan di Satnarkoba Polres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya,” tegas dantim.

Kasat Narkoba AKP Hidup Mulia mengatakan tersangka patut diduga sebagai pelaku karena adanya barang ditangannya atau dalam penguasanya dan akan diproses sesuai Undang-Undang Narkotika.

“Dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan ditangan tersangka ini dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja perannya,” tambahnya.

Selanjutnya, kasat mengatakan tersangka akan diproses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.

(*/ksr)

BACA DAN IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *