KITASIAR.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menggelar konferensi pers terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Dalam peraturan ini, Kemenkes berencana menyeragamkan layanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.
“Rawat inap ini akan terdiri dari dua jenis, yaitu kelas rawat inap standar dan non-standar. Sementara itu, KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) akan berlaku untuk semua pasien BPJS Kesehatan,” kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Syahril menekankan bahwa masyarakat yang menginginkan pelayanan lebih eksklusif dapat memesan kamar VVIP. “Non-BPJS boleh membayar sendiri atau ditanggung perusahaan atau asuransi,” tambahnya.
Sementara itu, BPJS Kesehatan menyatakan bahwa implementasi KRIS ini bertujuan untuk menyeragamkan pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa dalam Perpres 59/2024 tidak ada keterangan mengenai penghapusan kelas BPJS.
“Untuk saat ini, kelas satu, dua, dan tiga masih tetap ada. Mengenai iuran BPJS Kesehatan, nanti kami akan bicarakan lebih lanjut bersama lintas kementerian/lembaga,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah.
Dengan adanya Perpres ini, diharapkan layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan dapat lebih terstandarisasi dan merata di seluruh Indonesia. (rri/ksr)