KITASIAR.com – Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat membekuk seorang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan mobil.
“Jadi modusnya dengan cara merental mobil korban dan menggadaikannya ke orang lain dengan mendapatkan peruntungan uang untuk dimilikinya,” kata Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose dalam keterangan tertulisnya Kamis (8/9/2022).
Hendra mengatakan penggelapan mobil tersebut terjadi pada bulan Januari 2022 di rumah korban Kenagarian Painan Timur, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.
Dijelaskannya, Tim Opsnal Macan Kumbang di bawah pimpinan Aipda Yandri Martin melakukan penangkapan pria tersebut pada hari Rabu (7/9/2022) sekira pukul 22.30 WIB bertempat di Cafe Papilon, Desa Taluak, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman.
“Pelaku berinisial FA (42) domisili Rawang Painan, Kenagarian Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai,” sebutnya.
Hendra mengungkapkan berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana penggelapan satu unit Mobil Merk Avanza dengan Nopol BA 1751 QA warna hitam.
Dari keterangannya pelaku FA (42) telah melakukan penggelapan satu unit mobil sesuai dengan pelaporan korban atas nama Yudi.
Pelaku melakukan penggelapan satu unit mobil milik Yudi dengan modus operandi yaitu berpura-pura merental mobilnya diawal ada dibayar namun selang beberapa bulan rental tak dibayar selanjutnya mobil tersebut digadaikan ke orang lain.
Selanjutnya, kata Hendra sekarang pelaku beserta barang bukti sudah diamankan Satreskrim dan pelaku akan kami jerat dengan proses penyidikan perkara sesuai dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHPidana dan pastinya akan didalami lagi oleh Unit Resum Satreskrim Polres Pessel.
Selanjutnya, Hendra menghimbau pemilik kendaraan rental agar selalu berhati-hati dan memastikan si perental ataupun orang lain yang berpura-pura merental mobil dengan maksud kejahatan.
(*)