DPRD Pessel Sampaikan Nota Penjelasan Ranperda Hak Inisiatif Pengusul tentang CSR

DPRD Pessel gelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota penjelasan ranperda hak inisiatif pengusul tentang CSR di Gedung DPRD setempat, Senin (24/1/2022). Foto/Ist

KITASIAR.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota penjelasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) hak inisiatif pengusul di Gedung DPRD setempat, Senin (24/1/2022).

Hak inisiatif yang disampaikan DPRD Pessel yaitu tentang Ranperda Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau biasa dikenal dengan sebutan Corporate Social Responsibility (CSR).

Nota penjelasan Ranperda disampaikan oleh Al Jufri sebagai juru bicara Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) dihadapan anggota DPRD lainnya.

Al Jufri mengatakan pengajuan ranperda CSR ini merupakan bentuk kepedulian anggota DPRD Pessel untuk mengupayakan kemajuan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pelaksanaan pembangunan pasti membutuhkan anggaran yang tidaklah sedikit, sementara anggaran yang ada di daerah juga terbatas, salah satu upaya untuk mengatasinya bisa dengan melibatkan perusahaan yang ada di Pesisir Selatan yaitu melalui program CSR.

Dijelaskannya, CSR merupakan bentuk komitmen perusahaan untuk ikut berperan aktif dalam proses pembangunan ekonomi yang berkelanjutan sebagai bentuk tanggung jawab sosial guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Dengan pengajuan Ranperda CSR inilah, kita nanti dapat mengoptimalkan peran perusahaan dalam upaya menyejahterakan masyarakat,” sebut Al Jufri.

Selain itu, tambah Al Jufri, pengajuan Ranperda juga akan memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk mengarahkan kegiatan CSR perusahaan mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan program agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat di Pesisir Selatan.

“Jadi nanti jika disetujui, sinergi antara pihak perusahaan dengan pemerintah daerah sangat dibutuhkan, demi suksesnya program CSR tersebut,” harap Al Jufri.

Sesi foto bersama usai penyampaian nota penjelasan ranperda hak inisiatif pengusul tentang CSR. Foto/Ist

Sebelumnya, Ranperda CSR ini awalnya digagas oleh Novermal Yuska dan didukung oleh 24 orang anggota DPRD Pessel lainnya.

Novermal menjelaskan Ranperda CSR ini bertujuan untuk menata pemanfaatan potensi CSR perusahaan yang ada di Pesisir Selatan dan pengelolaannya dibuat benar-benar transparan.

Selain itu, diharapkan CSR ini juga bisa mengisi ruang-ruang kosong kegiatan pembangunan yang belum bisa dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Selama ini, kami di DPRD tidak tahu berapa jumlah CSR yang dikucurkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut, dan juga tidak pernah tahu digunakan untuk apa saja,” sebut Novermal.

Novermal meyakini usulan Ranperda ini akan disetujui oleh anggota DPRD untuk dilanjutkan pembahasannya bersama Bupati Pesisir Selatan, karena ini menyangkut kesejahteraan masyarakat dan juga dalam rangka mewujudkan good governance and clean governance (pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *