Bupati Pesisir Selatan Terbitkan Surat Perintah Plt Camat Lengayang

Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar. Foto/Prokopim Pessel

KITASIAR.com – Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar telah menerbitkan surat perintah untuk Sekretaris Camat Lengayang Okta Kurnia Ashar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Lengayang.

Surat perintah teregistrasi dengan nomor: 821.2/102/BKPSDM-2022 ditetapkan di Painan pada tanggal 20 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar.

Surat disampaikan kepada Inspektur Kabupaten Pesisir Selatan, Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, serta pihak lain yang dirasa perlu.

Isi surat perintah tersebut, diantaranya:

Bacaan Lainnya
  1. Terhitung mulai tanggal 20 Januari 2022, di samping jabatannya sebagai Sekretaris pada Kantor Camat Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan, juga sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Lengayang pada Kantor Camat Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan.
  2. Tugas-tugas yang dilaksanakan mengacu pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Melaksanakan tugas-tugas yang bersifat rutin dan mendesak yang memerlukan penanganan dengan segera, sedangkan tugas yang bersifat prinsipil harus ada persetujuan Bupati Pesisir Selatan.
  4. Dalam masalah keuangan harus berkonsultasi langsung kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan.
  5. Melakukan koordinasi dengan para Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian di lingkungan Kantor Camat Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan.
  6. Melaksanakan Surat Perintah ini dengan seksama dan penuh tanggung jawab.
  7. Keputusan ini mulai berlaku paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) dan/atau tidak berlaku lagi apabila telah ditunjuk pejabat definitif sebagai Camat Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan.

Diberitakan sebelumnya, ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lengayang (AMAL) melakukan aksi unjuk rasa di Halaman Kantor Camat Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Selasa (18/1/2022).

Unjuk rasa terjadi karena komentar Camat Lengayang Jamalus di media sosial sudah meresahkan dan membuat kegaduhan di tengah masyarakat khususnya Lengayang.

Warga yang tergabung dalam aliansi tersebut meminta Camat Lengayang Jamalus dicopot dari jabatannya dan meminta maaf kepada masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *