KITASIAR.com – Seorang pria paruh baya berinisial J (58) warga Ambacang Badak, Kenagarian Bukik Kaciak Lumpo, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat diduga keras telah menyetubuhi anak keterbelakangan mental.
Akibat perbuatan bejat tersebut, J ditangkap oleh Tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan saat bekerja di Heler Padi di Bukit Siah, Kenagarian Lumpo, Kecamatan IV Jurai pada Sabtu (6/5/2023) pukul 13.00 WIB.
Ka Tim Opsnal Macan Kumbang, Aipda Yandri Martin mengatakan pelaku dalam memuluskan aksinya melakukannya dengan cara memaksa dan bujuk rayu, mengajak korban untuk bersetubuh dengannya. Menurut keterangan korban, J sudah 3 kali melakukan hal bejat tersebut.
Dikatakannya, kejadian persetubuhan tersebut awalnya terjadi pada 15 Januari 2023 pukul 22.00 WIB bertempat di rumah korban Ampuan Lumpo Kenagarian Lumpo, Kecamatan IV Jurai, sesuai laporan korban dan seperti hal yang dilaporkan dengan orang tua korban dan masyarakat di Mapolres.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP Andra Nova membenarkan telah diamankan J (58) berdasarkan bukti yang cukup dan diduga keras telah melakukan perbuatan persetubuhan atau kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Ia menyampaikan korban adalah seorang anak perempuan inisial SA yang masih berusia di bawah umur yakni 12 tahun dan beriwayat keterbelakangan mental (berkebutuhan khusus). Korban ini hanya tinggal bersama ibunya yang juga mempunyai riwayat keterbelakangan mental.
“Tersangka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku sebagaimana UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Jo Pasal 82 Ayat (1) KUHPidana dan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya.
Adapun ancaman hukumannya yaitu dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
“Saat ini, pelaku telah dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.
Selanjutnya, Kasat Reskrim menghimbau khususnya orang tua dan masyarakat sekitar agar lebih memberikan perhatian dan pengawasan kepada anak-anak terutama sekali saat bermain dan dengan siapa saja ia berteman.
“Apalagi anak yang masih dibawah umur, maksudnya di bawah 18 Tahun, anak-anak ini belum matang secara emosional dan belum bisa berpikir panjang apa akibat yang menimpa mereka, banyak anak-anak yang di bawah pengaruh tidak baik orang dewasa yang merugikan masa depan mereka nantinya,” tutupnya. (*/jef)