Unit Tipidkor Polres Pessel Amankan 4 Tersangka OTT Pengadaan Alat Tangkap Jaring

Ilustrasi OTT.

KITASIAR.com – Kepolisian Resort (Polres) Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat telah menetapkan empat (4) orang tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di ruangan unit Layanan pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Kabupaten setempat.

Kapolres Pessel AKBP Sri Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Yose membenarkan hal itu setelah dikonfirmasi di ruangannya, Rabu, (26/4/2022).

Penangkapan berawal dari OTT oleh Sat Reskrim Polres Pessel Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Pessel.

Kejadiannya hari Rabu, 20 April 2022 sekira pukul 14.30 WIB di Ruangan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kantor Bupati Pessel.

Bacaan Lainnya

Penangkapan OTT tersebut terhadap 3 (Tiga) orang kelompok kerja (Pokja) pemilihan pengadaan barang dan jasa dan 1 (Satu) orang rekanan direktur CV. MS yakni pada saat tahapan pembuktian kualifikasi dan klarifikasi dalam pengadaan alat tangkap jaring (Gilnet Monofilament dan Tramelnet) dan Coolbox dimana diduga Direktur CV. MS memberikan uang kepada Pokja padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

Adapun diduga para pelaku antara lain.

  1. DSY (37), Laki-laki, Minang, PNS, Pendidikan Terakhir S1, domisili Kampung Balai Sinayan Ken. Balai Sinayan Lumpo Kec. IV Jurai Kab. Pessel.
  2. Y (42), Laki-laki, Minang, PNS, Pendidikan Terakhir S2, domisili Jln. Baru Perumnas Painan Timur Ken. Painan Timur Kec. IV Jurai Kab. Pessel.
  3. NF (46), Laki-laki, Minang, PNS, Pendidikan Terakhir SLTA, domisili Jln. Dr. Moh. Hatta Painan Ken. Painan Selatan Kec. IV Jurai Kab. Pessel.
  4. N (50), Laki-laki, Minang, Kontruksi Direktur CV. MS, Pendidikan Terakhir SMK, domisili Bukit Putus Painan Ken. Painan Kec. IV Jurai Kab. Pessel.

Dengan barang bukti yang di amankan.

  1. Uang Tunai pecahan 50 ribu rupiah sebanyak 4 ikat Bank berjumlah Rp20.000.000 yang dibungkus plastik warna hitam.
  2. Uang Tunai pecahan 100 ribu rupiah dan pecahan 50 ribu rupiah sebanyak Rp4.500.000 dalam amplop warna putih.
  3. 4 Unit Handphone dan 2 Unit Laptop.
  4. 3 Dokumen yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Kejadiannya berawal Rabu, 20 April 2022 sekira pukul 14.30 WIB pada saat tahapan pembuktian kualifikasi dan klarifikasi dalam pengadaan alat tangkap jaring (Gilnet Monofilament dan Tramelnet) dan Coolbox dimana hanya N (50) Direktur CV. MS sebagai penyedianya, yang mana Pokja akan menetapkan pada keesokan harinya.

Sesaat setelah N (50) menyerahkan uang sebanyak Rp4,5 juta kepada Pokja, Tim Tipidkor langsung melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan uang Rp4,5 juta didalam laci kerja pelaku Y (42) setelah ditanyakan uang apakah itu, diakuinya uang dari N (50) Direktur CV. MS.

Selain itu Unit Tim Tipidkor menemukan uang lainnya senilai Rp20 juta dari laci kerja Sdr. Dori, oleh sebab itulah semua pihak yang terkait langsung diamankan ke Mapolres Pessel.

Kasat Reskrim menjelaskan usai penangkapan hari Rabu tersebut Sat Reskrim terus berlanjut bekerja sama dengan Bagwassidik Ditreskrimsus Polda Sumbar guna proses hukum selanjutnya.

“Setelah kita melakukan gelar perkara pada Sabtu (23/4) di Polda Sumbar, barulah dari hasil proses gelar perkara itu langsung kami menetapkan 4 orang tersangka,” kata Kasat.

Ia mengatakan penetapan tersangka terhadap 4 orang tersebut setelah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup yaitu uang dan dokumen. Empat tersangka itu adalah DSY, Y, NF dan N.

“Setelah dimintai keterangan serta adanya dua alat bukti yang cukup, maka kami tetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam OTT yang dilakukan waktu itu. Dari 4 orang ini, tiga ASN dan satunya lagi rekanan,” katanya.

Pada peristiwa OTT kemarin, pihaknya hanya menangkap sebanyak 4 orang dimana terdiri dari 3 orang pokja (ASN) dan 1 orang pihak rekanan.

“Jadi bukan lima orang dan di ruangan kami peroleh uang tunai serta dokumen, dan setelah kami gelar perkara langsung kita tetapkan sebagai tersangka dan terhadap uang tunai senilai Rp20 juta saat ini masih dalam pengembangan”, bebernya.

Terhadap para pelaku kita jerat dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 KUHPidana.

Kasat juga menghimbau, terhadap penyelenggara negara baik Asn atau rekanan agar tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan pemberantasan korupsi di tanah air khususnya di Kabupaten Pessel karena jelas perbuatan tersebut tidak satu instansi pun yang membenarkan.

Mari bersama-sama saling mengingatkan dan tetap konsisten dalam kesejahteraan pembangunan untuk masyarakat yang utama karena masyarakatlah menerima dampak buruk akibat perbuatan korup oknum – oknum yang mengambil keuntungan dari pekerjaannya.

“Dan saat ini ke empat tersangka telah didampingi Penasehat Hukum dan terhadap para pelaku tidak dilakukan penahanan,” namun demikian proses hukum tetap berjalan sesuai aturan, tutupnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *