Presiden Jokowi Serahkan SK Hutan Sosial Sumbar Seluas 9.033 Hektar

Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat di Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara, pada Kamis, (3/2/2022). (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev)

KITASIAR.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agrarian (TORA) Sumatera Barat (Sumbar) beserta 19 Provinsi lainnya secara virtual dari Danau Toba, Sumatera Utara, Kamis (3/2/2022).

Secara resmi, capaian hutan sosial hingga Januari tahun 2022 ini mencapai 7.479 unit SK, seluas lebih dari 4.9 juta hektar di seluruh Indonesia.

Sementara untuk Sumbar, telah terbit 161 unit SK dengan total luas 227.871 hektar, dimana delapan unit SK seluas 9.033 hektar diserahkan hari ini.

Jokowi mengatakan penerbitan SK ini akan terus dilakukan sebagai upaya menggerakkan perekonomian, pemulihan lingkungan, dan pemanfaatan hutan melalui agroforestry.

Bacaan Lainnya

“Setelah menerima SK, segera manfaatkan lahan yang ada, 50% tanami dengan tanaman berkayu, sisanya bisa ditanami tanaman musiman seperti jagung, kedelai, kopi dan komoditas lainnya,” pesannya.

Jokowi juga mengingatkan agar lahan yang sudah diberikan harus betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif, jangan ditelantarkan, apalagi dipindah tangankan. Untuk pemanfaatan lahan itu, pemerintah telah menyiapkan program-program pembinaan bagi petani hutan.

“Lahan yang sudah diberikan harus dimanfaatkan secara optimal, tidak boleh ditelantarkan, apalagi dijual, begitu ketahuan bisa kita cabut SK nya. Pemerintah tidak main-main, sebelumnya tiga juta hektar dicabut karena bertahun-tahun tidak dimanfaatkan,” tegasnya.

Sementara itu, hadir mengikuti secara virtual dari Auditorium Kompleks Gubernuran, Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy kembali menegaskan arahan Presiden Jokowi kepada para penerima SK.

Audy mendorong agar penerima SK membentuk kelompok-kelompok Hutan Sosial agar dapat memperoleh bantuan dari Pemerintah Provinsi untuk optimalisasi fungsi lahan-lahan tersebut.

“Ini adalah program strategis nasional. Setelah menerima SK, seperti arahan Presiden, kita harus dapat memanfaatkan secara optimal, tanami, selain agroforestry bisa juga dilakukan silvopastur, silvofishery, pembibitan, banyak lagi cara. Ajukan proposal untuk bantuan ke pemerintah provinsi, nanti akan kita bantu lewat dinas terkait, jangan sampai ada lahan yang menganggur,” tutupnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *