KITASIAR.com – Sebanyak 4 orang pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mendapatkan sertifikat halal melalui pendampingan proses produk halal (PPH) di Kenagarian Gantung Ciri, Kabupaten Solok, Sumatera Barat pada Jumat (24/11/2023).
Penyerahan tersebut dilakukan oleh Kepala KUA Kubung, Almaturidi bersama dengan Wali Nagari Gantung Ciri, Hendri Yuda yang turut didampingi oleh Pendamping PPH Kecamatan Kubung Vivi Agustia dan Jhon Darmis.
Adapun pelaku UMKM yang mendapatkan sertifikat halal tersebut adalah Erni Sofiati dengan usaha Warung Donat Mande Bendang, Ahmad Zuhri dengan usaha Cilor Pak Cik, Elvi Hamdani dengan usaha Paniaram Anisma dan Yulia Roza dengan usaha dagang Stick Tella Azzam.
Kepala KUA Kubung, Almaturidi menerangkan bahwa penyerahan sertifikat halal ini merupakan bagian dari program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) 2023 yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Program tersebut dibuka sepanjang tahun dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare).
“Hingga saat ini, total terdapat 37 pelaku UMKM di Kecamatan Kubung telah mendapatkan sertifikat halal melalui pendamping PPH,” ungkapnya.
Almaturidi menjelaskan berdasarkan ketentuan dari BPJPH, setelah tanggal 17 Oktober 2024, pelaku UMKM yang belum memiliki sertifikat halal akan dikenai sanksi.
“Maka dari itu, mari kita urus sertifikat halal melalui pendamping PPH. Mumpung Gratis,” ajaknya. (ff)