Oleh : Fauzan Adi Putra, SH (Mahasiswa Magister Fakultas Hukum Universitas Andalas)
Pesta demokrasi 2024 dimulai, dengan telah ditetapkanya tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu.
Perlu diketahui beberapa hal diantaranya jadwal penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan umum serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Anggota DPD RI dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024 dan Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024.
Pesta Demokrasi Tahun 2024 merupakan hal baru dimana Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan pada Tahun yang sama, artinya setiap Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 berjalan beririsan tentunya tanpa mengesampingkan esensi dan nilai-nilai demokrasi yang sebenarnya.
Demokrasi ideal solusi, demokrasi merupakan konsep pemerintahan dimana kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat, bentuk pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, pemilu adalah salah satu bentuk demokrasi dengan bukti paling nyata dimana setiap rakyat memutuskan siapa pemimpin mereka dalam pemerintahan sebuah Negara.
Namun, yang menjadi perdebatan pesta demokrasi yang akan datang bagaimana meningkatkan partisipasi pemilih dan intelektualitas masyarakat tentang calon yang akan dipilihnya, karena banyaknya calon yang harus dipertimbangkan masyarakat untuk dipilih.
Disamping itu, pentingnya pendidikan berpengaruh terhadap bagaimana seseorang manusia berprilaku dan secara sadar dalam mengambil keputusan, semakin terdidik rakyat di sebuah negara.
Semakin baik iklim demokrasi di negara tersebut, rakyat yang berpendidikan akan menjalankan partisipasi politiknya sesuai dengan kebaikan negaranya, bukan berdasarkan tawaran uang dan popularitas semata.
Seorang warga negara yang baik juga akan mempertimbangkan seorang calon pemimpin yang dibutuhkan dalam membuahkan solusi atas sebuah permasalahan, bukan semata sosok dan pencitraan, begitu juga pemimpin tidak hanya mementingkan sosok bagaimana rakyat menyukainya, tapi juga terpacu memutar otaknya dalam mencari jalan terbaik untuk bangsa dan negara.
Menarik disimak bagaimana formula dan strategi yang akan diterapkan Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP) dalam menerapkan prinsip lansung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil pada pesta demokrasi ini, sehingga berjalan sesuai dengan tujuanya tentunya berdasar kepada aturan yang mengatur, jika berkaca kepada Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 tentunya Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 ini akan terlaksana dengan damai dan sesuai harapan kita bersama.
Semoga pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah tahun 2024 yang ditunggu berjalan dengan lancar, perlunya perhatian dan kerjasama semua pihak dibutuhkan agar setiap tahapan berjalan dengan baik.