KITASIAR.com – Sat Reskrim Polres Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap seorang guru ngaji di Kabupaten Tanah Datar yang diduga mencabuli 11 orang anak di bawah umur yang merupakan murid mengajinya.
Pelaku berinisial ZH dan berusia 58 tahun tersebut juga merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Benar, seorang guru ngaji telah kami tangkap, data-data korban sudah ada pada kami dengan total 11 orang anak yang merupakan murid mengajinya,” kata Kasat Reskrim Polres Padang IPTU Istiqlal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/7/2022).
Ia menjelaskan ZH ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/156/VII/2022/SPKT Polres Padang Panjang, tanggal 20 Juli 2022 tentang dugaan tindak pidana pencabulan yang beralamat di Jorong Kayu Tanduak, Kenagarian Aia Angek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.
Menurut keterangan pelapor yang merupakan orang tua korban bahwa pada hari Selasa (19/7/2022) sang anak mengadukan kepada orang tuanya bahwa ia beserta tiga orang temannya mendapatkan perlakuan cabul oleh guru mengajinya (ZH) yakni dengan cara memegang bagian payudara dan bagian alat kelaminnya.
Hal tersebut membuat pelapor sebagai orang tua merasa marah, setelah menemui Wali Jorong dan Ketua Pemuda setempat pelapor langsung menuju Polres Padang Panjang untuk melaporkan perbuatan pelaku (ZH).
Saat diminta keterangan pelaku (ZH) yang juga merupakan mantan ASN ini mengakui semua perbuatannya.
Peristiwa tersebut dilakukannya di rumah ZH yang mana di rumah tersebut ZH membuka TPA dan mengajar mengaji anak-anak tersebut.
ZH mengatakan sudah melakukan hal ini semenjak satu tahun lalu (bukan pelapor) tetapi dengan korban yang lain dan dalam melancarkan aksinya ZH kerap kali dengan cara meraba raba bagian payudara dan bagian kelamin korban.
Atas perbuatannya tersebut, kini ZH telah mendekam diruang tahanan polres padang panjang untuk mempertanggung jawabkan segala perbuatannya. (*)