KITASIAR.com – Masjid Samudra Ilahi atau Masjid Terapung di kawasan wisata Pantai Carocok Painan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat akhir-akhir ini semakin terkenal.
Masjid tersebut viral di media sosial bukan karena keindahannya yang berada atas lautan, melainkan viral karena adanya pos retribusi yang berada di depan kawasan masjid.
Dengan pos retribusi itu, seolah masyarakat atau pengunjung yang datang harus membayar jika masuk ke masjid. Namun, faktanya, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pesisir Selatan telah menjelaskan yang berbayar adalah masuk kawasan wisata Carocok Painan.
“Jadi, yang berbayar itu masuk kawasan wisata Carocok Painan, bukan masuk masjid,” jelas Wildan selaku Kepala Bidang Pariwisata, Ekonomi Kreatif.
Pengunjung dengan tujuan wisata berbayar sebesar Rp5 ribu per orang. Hal tersebut juga telah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dengan viralnya masjid terapung yang dipenuhi ragam komentar pro dan kontra di media sosial Facebook, Sekretaris Daerah (Sekda) Pesisir Selatan, Mawardi Roska kembali angkat bicara.
Sekda mengucapkan terima kasih kepada netizen atau pihak-pihak yang telah memviralkan keberadaan masjid terapung. Sehingga, viralnya masjid itu menjadi promosi gratis.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada pihak-pihak yang menanggapi dari berbagai cara pandang. Semuanya itu, sebut dia adalah masukan yang sangat berarti bagi pemerintah daerah.
“Dengan hal ini, membuka pintu untuk masuk ke persoalan yang sebenarnya. Yang penting diniatkan untuk memajukan Pasisie, dan kita minta ampun kepada Allah SWT jika ada terbesit sekecil apapun di hati untuk mengangkuhkan diri, menyalahkan apalagi mendosakan seseorang, karena itu domainnya yang maha kuasa,” jelas Sekda, Sabtu (14/5/2022).
Secara rinci, Sekda Pessel juga menjelaskan 10 hal soal keberadaan kawasan objek wisata Pantai Carocok :
- Sebagian besar daratan/tanahnya adalah milik adat (kaum) dan hak milik sendiri, hanya tanah hasil reklamasi pantai (penimbunan laut) yang milik Pemda. Batu kereta, pasir pulau Cingkuak milik adat/kaum (kecuali tanah dalam ex benteng pulau Cingkuak milik negara). Tanah milik Pemda lainnya adalah jalan tembus dari jembatan batang Salido ke Carocok, dan jalan ke puncak bukit Langkisau.
- Di atas reklamasi pantai/laut, telah dibangun beberapa fasilitas pendukung pariwisata (parkir, land mark pantai Carocok, tempat berdagang, dermaga pendaratan kapal wisata, jembatan di atas laut, pentas, masjid Samudera Ilahi (Masjid Apung), pedestarian pantai (tempat berjalan kaki), lampu taman dan lampu high masht serta utilitas lainnya.
- Terhadap jasa yang disediakan ini, sesuai dengan regulasi yang ada, telah ditetapkan dengan Perda untuk tarif masuk kawasan wisata pantai Carocok sebesar Rp5.000,- per orang dan tarif angkutan kapal wisata dan alat sarpras bermain air milik pemda lainnya (sekarang kapal dan sarpras bermain air milik pemda tidak dioperasikan lagi).
- Di atas tanah milik adat dan hak milik sendiri yang berada dalam kawasan ini, ada rumah penduduk dengan berbagai aktifitas, baik sebagai tempat tinggal maupun sebagai tempat penyedia jasa pendukung pariwisata.
- Antara tanah milik Pemda dan tanah milik masyarakat belum ada pagar (pagar dimaksudkan untuk menghilangkan akses masuk wisatawan yg ilegal), serta pintu masuk yang representatif sebagai objek wisata.
- Semua pengunjung yang masuk dengan karcis, sejak 15 tahun lalu telah diasuransikan, begitu juga dengan penumpang dan ABK kapal wisata.
- Para pedagang dan penyedia jasa pariwisata, baik di dalam kawasan maupun di sekitar kawasan belum dipungut pajak, karena wisata harus mendatangkan kesejahteraan kepada masyarakat.
- Kelompok Sadar Wisata (pokdarwis), pemandu wisata, home stay, kuliner, kelompok perahu wisata, pedagang sudah ada dan dilakukan pelatihan guna peningkatan kapasitas (sering kali). Juga kepada kapal wisata kita berikan bantuan jaket pelampung bagi penumpang.
- Kelembagaan dan manajemen pengelolaannya sampai saat ini masih melekat dengan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga, Satpol PP, Kebersihan (Dinas Perkimtan LH), parkir dengan Dinas Perhubungan, Posko Kesehatan dengan Dinas Kesehatan, BPBD serta bantuan tenaga dari Polri dan TNI.
- Perda tentang BUMD yang akan mengelola objek wisata telah ada, tapi masih belum dilaksanakan, karena berbagai alasan dan pertimbangan teknis lapangan.
Terhadap isue viralnya pos retribusi di depan masjid terapung sebagai tempat penjualan tiket masuk kawasan wisata, Sekda mempertegas bahwa pemungutan karcis masuk objek wisata sebesar Rp5.000,- per orang adalah amanah dari Perda.
“Tempat pemungutannya dekat masjid memang benar, dan ini kami memang menyadari dari awal akan mudah diplintir. Akan tetapi karena kondisi lapangan (yang mudah untuk mengarahkan pengunjung ke satu titik), karena banyaknya pintu masuk, serta target PAD dari sektor retribusi wisata Pantai Carocok yg telah ditetapkan, dan harus ditunaikan Pemda-lah hal ini terjadi,” ujarnya.
Selain itu, keluhan-keluhan pengunjung, baik di kawasan yang dikelola Pemda maupun yang dikelola pihak lainnya diakuinya memang banyak.
Kata dia, itu semua menjadi energi bagi Pemda untuk perbaikan ke depannya, dan berhadap untuk semua pihak secara proporsional.
Viralnya karcis masuk “masjid” tersebut sebut Sekda akan menjadi penasaran wisatawan lainnya untuk berkunjung.
“Dengan viral ini, mungkin saja banyak orang belum kenal, maka akan kenal dan penasaran untuk datang, membuktikan kebenaran isue tersebut. Karena untuk biaya promosi suatu produk adalah sangat besar dan Pemda belum mampu untuk membiayainya, maka dengan viralnya ini membantu Pemda mempromosikannya,” katanya.
Mawardi Roska mengatakan terlepas dari kesan buruk atau baik terkait hal yang diviralkan itu, menurutnya, hal itu telah membranding kawasan wisata pantai Carocok. Alhasil, sedikit atau banyak orang akan penasaran untuk berkunjung. (niko)