Kasus Pencurian dengan Modus Hipnotis oleh WNA Asal Iran di Pesisir Selatan Berujung Damai

Kasus Pencurian dengan Modus Hipnotis oleh WNA Asal Iran di Pesisir Selatan Berujung Damai
Kasus pencurian dengan modus hipnotis oleh WNA asal Iran di Pesisir Selatan berujung damai. (Dok. Polres Pessel)

KITASIAR.com – Kasus pencurian atau penipuan dan penggelapan dengan modus hipnotis di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar) yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Iran pada 12 September 2022 lalu diselesaikan dengan restorative justice.

Restorative justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Kepolisian Resor Pesisir Selatan (Polres Pessel) menginisiasi musyawarah ini dengan kedua belah pihak yang mana sebelumnya telah digelar perkaranya dengan berujung kesepakatan perdamaian.

“Kamis pagi 15 September 2022 bertempat di Aula Mediasi Sat Reskrim Mapolres Pessel telah dilakukan musyawarah dengan kesepakatan antara pihak yang bertikai,” kata Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, Rabu (21/9/2022).

Bacaan Lainnya

Kasat mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Padang dan Duta Besar Iran di Jakarta via telepon.

Selain itu, kasat juga telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kedubes Iran di Jakarta, menghentikan penyelidikan terhadap perkara demi keadilan dan menyerahkan terduga pelaku serta keluarga (istri dan anak) kepada pihak Imigrasi Padang pada Jumat 16 September 2022.

“Pihak Kedubes Iran di Jakarta sangat mengapresiasi pihak kepolisian yang memediasi perkara ini, terima kasih atas perlakuan Polres Pessel selama dalam penyelidikan,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, kasat juga mempertegas kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya atau perbuatan yang melawan hukum lainnya yang berakibat kesalahpahaman antar pihak lainnya.

“Dalam musyawarah ini bertujuan untuk mencari solusi win-win solution,” ujarnya.

Kasat menjelaskan bahwa pelaku sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf serta mengganti biaya kerugian kedua korban.

“Mereka juga berjanji saling membangun komunikasi yang harmonis dan dituangkan ke dalam surat perjanjian yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak termasuk saksi masing-masing dan wali nagarinya,” tambahnya.

Kasat mengucapkan terima kasih kepada peran wali nagari, keluarga korban kedua belah pihak, dan mendukung sekali penyelesaian masalah ini sebagai bentuk pembinaan kepada masyarakat guna menjaga kondusifitas kamtibmas.

Kasat menyampaikan tidak ada permasalahan yang tidak bisa diselesaikan asal ada niat baik kedua belah pihak.

“Kalaupun ada permasalahan kita duduk menyelesaikan bersama sesuai dengan adat istiadat minang dan agama,” tambahnya.

Kasat berharap semoga niat baik ini disikapi oleh masyarakat lainnya dengan arif dan bijaksana untuk nagari lebih maju lagi, baiknya ditinggikan rasa badunsanak sesuai ajaran adat istiadat dan mendukung situasi yang kondusif di Kabupaten Pesisir Selatan.

Diberitakan sebelumnya, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan modus hipnotis di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat yang dilakukan oleh WNA yang belum diketahui identitasnya pada Senin (12/9/2022).

Kapolsek Basa Ampek Balai (BAB) Tapan, IPTU Aldius mengatakan tindak pidana tersebut terjadi di Kampung Alang Rambah, Kecamatan BAB Tapan di toko milik Mona, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp5 juta.

Diketahui, selain di Kecamatan BAB Tapan, aksi WNA yang diduga pelaku pencurian dengan modus hipnotis juga terjadi di Kecamatan Lengayang di toko milik Hendri dengan kerugian korban sekira Rp10 juta. Aksi terduga pelaku di kecamatan ini bahkan terekam CCTV.

Selanjutnya polisi berhasil mengamankan WNA tersebut di salah satu penginapan yang ada di Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu pada Selasa (13/9/2022) sekira pukul 03.15 WIB.

Adapun WNA yang diamankan sebagai terduga pelaku berasal dari Iran terdiri dari Rouhollah (39), Azam (40), dan Iman (13). Ketiganya merupakan satu keluarga.

(*/ksr)

BACA DAN IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *