Juru Parkir Ilegal di Rest Area Pesisir Selatan Meresahkan Pelintas

Rest Area Kabupaten Pesisir Selatan-Kota Padang. (INSTAGRAM/@aminhistory)

KITASIAR.com – Rest area yang berada di Perbatasan Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) dengan Kota Padang Provinsi Sumatera Barat selalu ramai disinggahi pelintas jalan.

Di tempat itu, pelintas atau pengemudi dapat beristirahat untuk melepaskan rasa penat semasa perjalanan.

Selain untuk tempat peristirahatan, pelintas juga ramai berhenti untuk sekadar salat atau menikmati makanan dan minuman yang dijual pedagang kaki lima di sekitar rest area.

Namun, keramaian tersebut dimanfaatkan oleh oknum pemuda yang tidak bertanggungjawab dengan memungut uang di kawasan tersebut alasan parkir.

Bacaan Lainnya

Padahal, kawasan itu merupakan aset daerah yang belum menerapkan retribusi parkir secara resmi.

Dari informasi yang dihimpun kitasiar.com, tiap pengendara yang singgah di kawasan rest area itu dimintai uang parkir.

Untuk kendaraan roda empat tarif parkir yang diminta sebesar Rp5 ribu dan kendaraan roda dua sebesar Rp2 ribu.

Salah seorang pelintas yang enggan disebutkan namanya merasa kurang nyaman dengan adanya pungutan parkir yang tak resmi tersebut.

“Saya, malas ribut saja, akhirnya saya bayar. Tapi, kalau pungutan itu dibiarkan saja maka akan menjadi kekecewaan bagi tiap pelintas yang singgah. Kecuali, jika pembayaran parkir tersebut memang resmi dikelola Pemda” katanya, Rabu (18/5/2022).

Menurutnya, praktik pungli yang dibiarkan akan merusak citra daerah, terlebih Pessel merupakan daerah wisata yang akan terus banyak dikunjungi wisatawan dari berbagai luar daerah.

Untuk itu, pungutan ilegal tersebut jangan dibiarkan merajalela.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir Selatan, Syafrijoni melalui, Kepala Seksi Program Perencanaan Anwar kepada wartawan mengatakan kawasan rest area merupakan aset daerah.

Dia memastikan bahwa pungutan yang dilakukan oleh oknum pemuda di kawasan rest area adalah ilegal.

Untuk itu, pelintas berhak menolak untuk membayar karena bukan retribusi resmi dari pemerintah daerah.

“Itu tidak resmi. Kita belum ada kerjasama dengan pemuda setempat terkait pungutan parkir di rest area. Jika, ada yang minta parkir itu ilegal,” katanya.

Dinas perhubungan setempat juga akan berkoordinasi dengan dinas lintas sektoral agar kawasan tersebut dapat dikelola resmi dari pemerintah daerah.

Sebab, dengan ramainya pelintas yang singgah, maka retribusi parkir yang dikelola secara resmi dapat menambah pendapatan asli daerah.

Dari laporan yang diterima hingga kini, kegiatan pungutan parkir ilegal di rest area Pessel masih terus beroperasi tanpa adanya tindak lanjut dari pihak terkait untuk menertibkan oknum nakal itu. (nik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *